Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Penyampaian Program dan Kegiatan Pengawasan Ketenaganukliran bersama BRIN dan BATAN
Kembali 13 Agustus 2021 | Berita BAPETEN

BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi Penyampaian Program dan Kegiatan Pengawasan Ketenaganukliran bersama BRIN dan BATAN pada 13 Agustus 2021 yang dilaksanakan secara virtual. Untuk membahas agenda tersebut BAPETEN mengundang Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) serta jajarannya sebagai Lembaga terkait.

Rapat dibuka dan dimoderatori oleh Sekretaris Utama BAPETEN Sugeng Sumbarjo. Dalam pembukaannya Sugeng menyampaikan tujuan pertemuan ini yaitu untuk berkoordinasi membahas beberapa isu terkait dengan pengawasan ketenaganukliran yaitu masalah perizinan dan regulasi mengenai pengawasan serta UU Ketenaganukliran.

imgkontenimgkonten

Acara diawali dengan presentasi oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi (PI) BAPETEN Zainal Arifin dengan tema “Penggunaan Teknologi Nuklir di BRIN”. Zainal menerangkan saat ini BRIN sebagai instansi yang mewadahi 4 Lembaga yaitu BATAN, Badan Pengkajian dan Penerpan teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasioanl (LAPAN) yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi terkait penggunaan pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana tercantum pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan BRIN bertanggung jawab secara nasional dan internasional yang sebelumnya menjadi tanggung jawab BATAN.

imgkonten

“Terdapat sejumlah pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir yang berada dibawah organisasi BRIN dengan kategori yaitu Pengoperasian Instalasi Nuklir, Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pengoperasian Fasilitas Sumber Radiasi Pengion, Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran” tambahnya.

Presentasi berikutnya yaitu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN Dahlia C Sinaga dengan tema “Kerangka Regulasi Ketenaganukliran”. Dahlia menerangkan urutan UU Ketenaganukliran yang dimulai dari UU no 31 tahun 1964 tentang Pokok-pokok Tenaga Atom, lalu UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran kemudian terakhir dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang pada beberapa pasal dari UU No. 10 tahun 1997 yang direvisi, dihapus, diubah dan disesuaikan dengan amanat Presiden yang menyatakan untuk mendukung perizinan yang simplifikasi.

“Untuk regulasi UU Ketenaganukliran cukup komprehensif dan telah bersinergi dengan UU Cipta Kerja, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah yang sudah dilaksanakan didalam perizinan dan inspeksi yaitu untuk perizinan berusaha menerbitkan PP No. 5 tahun 2021” tambahnya.

imgkontenimgkontenimgkonten

Setelah presentasi selesai acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, yang dalam sambutannya menyampaikan “struktur oraganisasi BATAN sangat berpengaruh atas safety, security dan safeguard maka dari itu untuk tidak hanya melihat alat atau instalasinya tetapi juga berbagai hal yang melingkupi seperti jalur komando, jika terdapat kedaruratan harus bergerak cepat dan di koordinasikan oleh pemegang anggaran agar dapat mengalihkan anggaran dengan leluasa dan perencanaan strategi yang terkait, dimana sebagai contoh yaitu kejadian di BATAN Indah”.

imgkontenimgkonten

Arahan selanjutnya yaitu disampaikan oleh Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan, yang dalam arahannya menyampaikan “Kejadian Batan indah memberikan dampak yang luar biasa kepada BATAN namun kami berharap trust kepada IPTEK Nuklir dan SDM Nuklir di Indonesia tidak berkurang. Saat ini BATAN mengajukan usulan untuk dimulainya pada tahun depan pembangunan tempat penyimpanan limbah yang ke tiga semoga dapat terus berjalan dimana sudah dikoordinasikan dengan BAPETEN”.

Pada akhir acara terdapat arahan dari Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang menekankan mengenai 2 (dua) hal dalam rapat ini yaitu perubahan status akibat proses transisi kelembagaan yang terkait dengan izin yang sudah dikeluarkan untuk berbagai unit dan lembaga yang ada dibawah BRIN dan kedua mengenai revisi UU Ketenaganukliran. Untuk menutup kegiatan dilaksanakan sesi diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta rapat dari BAPETEN, BRIN dan BATAN. [BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK