Rapat Koordinasi Pembahasan Panduan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Pengangkutan Zat Radioaktif
KembaliBAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi Pembahasan Panduan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Pengangkutan Zat Radioaktif dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan teknis terkait baik yang berasal dari internal BAPETEN di Jakarta pada 6 Agustus 2024 yaitu DPFRZR, DI2BN, DPIBN, DP2FRZR, DP2IBN, P2STPFRZR, P2SPTIBN, BHKK maupun eksternal BAPETEN, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Baintelkam, Satuan KBRN - Pas Gegana Brimob, Korlantas Polri, Puslabfor), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Basarnas dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin menyampaikan bahwa perkembangan pemanfaatan teknologi nuklir baik di bidang industri dan medis telah berkembang dengan pesat. Dimana dalam pemanfaatan tersebut terdapat aktivitias perpindahan zat radioaktif/bahan nuklir dari suatu lokasi ke lokasi lain, yang memiliki resiko yang perlu menjadi perhatian semua Kementerian/Lembaga (K/L) karena jalur perlintasan yang digunakan juga melewati jalur publik. Dalam arahannya Zainal Arifiin juga menambahkan bahwa saat ini kolaborasi dan kerjasama antar K/L sudah mulai terjalin utamanya dalam pemantauan aktivitias pengangkutan zat radioaktif/bahan nuklir yang dibawa oleh pihak asing namun perlu dibuatkan suatu SOP/Panduan Teknis khusus yang mengatur peran masing-masing K/L beserta jalur komunikasinya. Deputi PI BAPETEN merupakan POC import export dan keselamatan nuklir antara IAEA dan Indonesia, sekaligus competent authority informasi kecelakaan atau kedaruratan.
Dalam penyampaian arahannya Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Zulkarnain menitikberatkan akan pentingnya panduan teknis ini, mengingat perizinan pemanfaatan zat radioaktif yang telah terbit di tanah air saat ini mencapai lebih kurang 6.000 izin, sehingga potensi terjadinya kecelakaan selama pengangkutan zat radioaktif tersebut sangatlah besar. Diharapkan panduan teknis ini dapat menjadi panduan tiap K/L agar mengetahui tugas masing-masing saat terjadi kecelakaan transportasi zat radioaktif sehingga dapat meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan dan secara cepat melakukan penanganan kecelakaan yang terjadi agar tidak terjadi eskalasi yang lebih besar lagi. Senada dengan yang disampaikan oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN), Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir (KFKN) Agus Yudhi dalam sambutannya meminta masukan kepada peserta undangan terkait dengan panduan teknis ini agar nantinya jika ada suatu kejadian kedaruratan dalam pengangkutan ZRA, K/L terkait dapat melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam mengantisipasi serta melakukan tindakan awal terjadi kecelakaan.(DKKN/Wiwied/BHKK/CD)
Komentar (0)