Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) di Bangka Belitung
Kembali 23 Maret 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengenai Penanganan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Maret 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rakornas dilaksanakan secara hybrid, tujuannya yaitu untuk menyepakati rencana aksi nasional penanganan MIR tahun 2022 – 2023 pada industri minerba dan migas.
Rakornas dihadiri perwakilan dari Instansi pusat dan daerah serta perusahaan di sektor Mineral dan Batu Bara serta sektor Minyak dan Gas Bumi. Diantaranya yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permasalahan utama dalam Rakornas penanganan MIR yaitu pelimbahan akhir bahan MIR yang tidak memiliki nilai ekonomis serta dekontaminasi peralatan dalam industri pengelolaan MIR. Dalam sambutan pembukaannya Plt. Kepala BAPETEN yang dibacakan oleh Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi, Sugeng Sumbarjo selaku Plt menyatakan “Kegiatan pemanfaatan industri minerba maupun migas sangat berpotensi menghasilkan MIR, dalam hal ini konsentrasi radionuklida dan radioaktivitas serta paparan dosis radiasi yang melebihi batas keselamatan perlu dilakukan pengawasan”.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris daerah Provinsi Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Amir Sabana, disampaikan bahwa “Mineral tambang yaitu timah dan mineral ikutannya mempunyai dampak yang berbahaya jika tidak dikelola dengan baik dan saat ini di Bangka Belitung sendiri belum terdapat perencanaanya yang melibatkan lintas sektor pemerintah”.
Rakornas juga diisi dengan presentasi dan tanggapan terhadap Rencana Aksi Penanganan MIR yang dibagi menjadi dua sidang parallel yaitu Minerba dan Migas. Beberapa rencana aksi yang disepakati antara lain pemilihan tapak pembuangan permanen (landfill) untuk MIR di daerah; pengaturan tempat landfill untuk MIR di dalam kawasan industri pengelola MIR; penyediaan lahan landfill; survey rona lingkungan; pemetaan inventori MIR dan pelaksanaan dekontaminasi untuk bahan yang mengandung MIR di industri Migas. [BHKK/OR/RA]
Komentar (0)