Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Mekanisme Pengiriman Radioisotop dan Radiofarmaka ke Rumah Sakit
Kembali 13 Juni 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-06-14-184238.jpeg

​Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN (DPFRZR) melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) dalam rangka peningkatan kemudahan dan percepatan layanan perizinan berusaha khususnya bagi produsen dan pengalih radioisotop dan radiofarmaka ke Rumah Sakit, yang dilaksanakan secara hybrid pada 13 Juni 2024 di Jakarta.

Rakor dihadiri oleh Direktorat Angkutan Jalan Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasiaan Pesawat Udara – Kementerian Perhubungan RI, Cargo Operations PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, produsen radioisotop radiofarmaka, importir radioisotop radiofarmaka, Rumah Sakit dengan fasilitas kedokteran nuklir dan Rumah Sakit yang akan mendirikan fasilitas kedokteran nuklir yang tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan dari BAPETEN dihadiri Plh. Deputi Perizinan dan Inspeksi, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir.

imgkonten \imgkonten

Acara dibuka oleh Plh. Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, Wiryono menyampaikan “Pengiriman radioisotop dan radiofarmaka merupakan kegiatan sangat penting di RS untuk keperluan kedokteran nuklir diagnostik dan terapi sehingga perlu diketahui proses pengriman yang sesuai peraturan sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara BAPETEN dan Rumah Sakit, dalam hal memastikan keselamatan untuk mekanisme pengiriman lebih efisien dan akuntabel serta menginformasikan ke berbagai pihak terkait standar keselamatan sesuai peraturan yang ada. BAPETEN memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan pengiriman radionuklida”.

imgkonten

Dalam kegiatan menghadirkan narasumber tamu yang menyampaikan materi antara lain presentasi tentang “Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Angkutan Barang Khusus Berbahaya (Radioaktif)” oleh Handa Lesmana, A.TD, MT selaku Kasubdit Angkutan Barang - Direktorat Angkutan Jalan Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan RI, presentasi tentang “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022” oleh Bernandy Pasaoran Damanik, S.Ak selaku Staf Seksi Sertifikasi operasi Pesawat Udara - Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasiaan Pesawat Udara – Kementerian Perhubungan RI, dan presentasi “Shipping Regulation Dangerous Goods (Radioactive)” oleh Wachyu Bahar Antariksa dari Cargo Operations PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sedangkan dari BAPETEN yaitu presentasi tentang “Safe Transportation and Licensing Process of Radiopharmaceutical in Indonesia” oleh Vatimah Zahrawati dan presentasi tentang “Mekanisme Proses Perizinan Produksi Radioisotop dan Radiofamaka” oleh Iin Indartati selaku Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan – DPFRZR BAPETEN.


imgkonten imgkonten

imgkonten imgkonten

Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta rapat koordinasi terkait kendala yang dihadapi dalam hal pengiriman radioaktif melalui jalur udara dengan penerbangan pesawat, peraturan terkait pengiriman dan bungkusan radioaktif yang perlu penanganan khusus, dan pengiriman radioaktif dengan waktu paruh pendek serta penanganannya melalui udara dengan penerbangan pesawat.

imgkonten imgkonten imgkonten

imgkonten

Diakhir sesi penutupan oleh Direktur DPFRZR, Ishak menyampaikan “Terima kasih kepada narasumber dan peserta rapat yang hadir secara offline dan online, kegiatan yang berjalan lancar dan antusias peserta juga tinggi menjadi sarana bertukar informasi terkait mekanisme pengiriman radioisotop dan radiofarmaka baik bagi yang sedang berjalan dan akan berjalan. Pada prinsipnya BAPETEN berupaya memberi pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan produksi dan pengiriman radioisotop dan radiofarmaka sehingga Bapak Ibu yang hadir tidak mengalami kendala, namun tetap memperhatikan ketentuan perundangan yang telah ditetapkan dan diatur secara khusus di Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan Peraturan BAPETEN No 7 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif. Dimana khusus membahas aspek pengangkutan zat radioaktif dan mekanisme dalam proses perizinan akan mengacu pada Peraturan BAPETEN Nomor 1 tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, sebagai komitmen BAPETEN dalam memberikan yang terbaik dalam implementasi pelayanan perizinan.” (Dwianges/DPFRZR/Ra/BHKK)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links