Selama ini ada kesan bahwa pengawasan identik dengan mencari-cari kesalahan. Pengawasan diadakan bukan karena kurang percaya pada kinerja instansi tertentu, tetapi untuk memahami mana yang salah untuk kemudian diperbaiki dan untuk memastikan bahwa segala peraturan dan ketentuan keselamatan dalam penggunaan energi nuklir telah dipenuhi oleh pemegang izin. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai badan pengawas melakukan inspeksi, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. Pelaksanaan Inspeksi tahun 2023 akan dilakukan sesuai standar dan kewajiban pelaku usaha, pemerintah melaksanakan pengawasan bersama melalui subsistem pengawasan pada sistem Online Single Submission atau OSS. untuk itu BAPETEN mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Keselamatan Nuklir 2023.
Rakor yang diadakan pada tanggal 15 Februari ini, bertemakan “Kolaborasi Sistem Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Guna Peningkatan Kepercayaan Publik”, diketuai oleh Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Lukman Hakim.
Acara diawali laporan Ketua Panitia yang melaporkan “Tema tersebut diambil, sehubungan dengan nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, yang berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan bagi seluruh Inspektur di BAPETEN dalam melaksanakan tusinya.”
“Rakor kali ini, diharapkan menjadi langkah awal Manajemen Kolaboratif dalam pelaksanaan inspeksi, yang terdiri dari siklus tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian inspeksi. Pada setiap siklus tersebut dibuka kesempatan untuk melakukan penilaian ulang, yang akan menghasilkan umpan balik, baik dari internal BAPETEN maupun dari luar BAPETEN.”
Acara dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutan pembukaannya Plt. Kepala BAPETEN antara lain menyampaikan “Perubahan kebijakan dan perkembangan tekologi yaitu Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022. Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki. Berdasarkan hal tersebut, Saat ini, Sistem perizinan dan pengawasan berusaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.”
Para Inspektur diharuskan memahami 1. Tujuan Inspeksi adalah untuk memastikan terpenuhinya persyaratan perizinan (standar 3S) dan peraturan (Penegakan hukum) 2. Inspektur berwenang melaksanakan inspeksi di seluruh fasilitas radiasi dan instalasi nuklir baik yang memiliki izin apapun yg tidak memiliki izin 3. Melaksanakan penegakan hukum, misal menghentikan operasi di lapangan jika fasilitas atau instalasi nuklir membahayakan lingkungan, pekerja dan masyarakat serta tidak terpenuhi persyaratan standar minimal keselamatan.” Tegasnya.
“Kerja Sama dan Perbandingan dengan negara lain inspektur juga diharapkan 1. Menerapkan sistem pengawasan yang baik dengan menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia (Adapt bukan adopt). 2. Bantuan Expert dalam proses evaluasi perizinan. 3. Tempat Pelatihan SDM Pengawasan BAPETEN.” Tambahnya.
Acara dilanjutkan antara lain dengan presentasi tentang “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran” oleh Perwakilan dari Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks) Kementerian Investasi-BKPM, kemudian dilanjutkan presentasi tentang “Inspeksi Budaya Keselamatan Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir” oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) BAPETEN Yudi Pramono, dan ditutup dengan presentasi tentang “Peran Si-INTAN Dalam Audit Dosis, Kepatuhan Pelaporan data Dosis Pasien, Dan Penetapan Nilai I-DRL” oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN Taruniyati Handayani.
Acara yang dilaksanakan secara luring di Kantor BAPETEN,Jakarta ini, ditutup dengan diskusi pada Forum Pimpinan terkait evaluasi pelaksanaan inspeksi tahun 2022 dan rencana inspeksi 2023. [BHKK/SP/CD]
Komentar (0)