Rapat Koordinasi dan Komunikasi Penegakkan Hukum Ketenaganukliran
Kembali 19 Mei 2017 | Berita BAPETENBudaya keselamatan melibatkan siapapun yang sikap dan perilakunya dapat berpengaruh terhadap keselamatan nuklir, bukan hanya operator, pengusaha instalasi nuklir melainkan juga Badan Pengawas. Hal inilah yang mendorong perlunya diadakan Rapat Koordinasi dan Komunikasi Penegakkan Hukum Ketenaganukliran. Rakor kali ini diadakan BAPETEN bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada hari Jum’at, 19 Mei 2017.
Acara diawali oleh sambutan Kepala Kepolisian Daerah Sulawsi Selatan yang dibacakan oleh Kompol MP. Palebang yang menyapaikan ”bahwa penggunaan teknologi tenaga nuklir di Indonesia harus diawasi bersama secara ketat mengingat makin berkembangnya teknologi nuklir di berbagai bidang baik bidang kesehatan maupun bidang industri.”
Dalam sambutan Pembukaan Sekretaris Utama BAPETEN Drs. Hendriyanto Hadi Tjahyono, M.Si., menyampaikan “kita perlu melakukan suatu sistem pengawasan, BAPETEN mengatur mulai regulasi sampai perizinan apakah sebuah fasilitas nuklir layak atau tidaknya beroperasi. Saat beroperasi perlu diadakan inspeksi jangan sampai ada kinerja dan keselamatan yang menurun, kalau ada segera kami lakukian pembinaan atau pencabutan izin.”
“Dalam penegakkan hukum BAPETEN tidak memiliki PPNS sehingga kalau ada penegakkan hukum harus bekerjasama dengan Kepolisian. Karena resiko radiasi ini demi melindungi masyarakat, agar aman dan selamat sehingga tidak membahayakan. Keamanan dan keselamatan masyarkat harus kita kedepankan. ”
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Utama BAPETEN ini disampaikan 3 presentasi yaitu tentang “Undang-Undang ketenaganukliran dan Peran BAPETEN sebagai Lembaga Pengawas” oleh Kepala Bagian Hukum-BAPETEN Indra Gunawan, SH., MH., “ Inspeksi fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan Penegakkan Hukum Ketenaganukliran oleh Direktur Inspeksi Fasiliras Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ir. Sugeng Sumbarjo, M. Eng. [SP/ZD/BHO]