Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi dan Komunikasi Penegakan Hukum Ketenaganukliran
Kembali 16 Maret 2017 | Berita BAPETEN
F-1-300x225.jpg

Biro Hukum dan Organisasi – BAPETEN melaksanakan Rapat Koordinasi dan Komunikasi Penegakan Hukum Ketenaganukliran pada hari Kamis (09/03/2017) di Malang. Pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Hendriyanto Hadi Tjahyono.

Ikut berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini sejumlah pemangku kepentingan di bidang ketenaganukliran seperti Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resor Malang Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan Rumah Sakit di wilayah Malang dan sekitarnya.

imgkonten

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara BAPETEN dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resor Malang Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan Rumah Sakit di wilayah Malang dan sekitarnya dalam hal penegakan hukum ketenaganukliran.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama menyampaikan tugas fungsi BAPETEN sebagai badan pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. BAPETEN memiliki tugas pokok dalam pengawasan melalui tiga pilar yaitu penyusunan peraturan,penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. BAPETEN tidak memiliki PPNS sehingga dalam melaksanakan tugasnya dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait baik dengan dinas kesehatan maupun aparat penegak hukum.

imgkonten             imgkonten

BAPETEN sesuai dengan tugas dan fungsinya harus menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Selain melaksanakan pembinaan kepada masyarakat dan pemegang izin, BAPETEN juga melakukan inspeksi penegakan hukum sebagai langkah atau upaya pencegahan pelanggaran terhadap pemanfaatan tenaga nuklir. Adapun penegakan hukum merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir yang dilakukan oleh BAPETEN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas.

Dalam rapat koordinasi ini diharapkan BAPETEN dapat memberikan pemahaman atas peraturan perundang-undangan terkait kegiatan penegakan hukum ketenaganukliran di wilayah Jawa Timur. Selain itu, BAPETEN diharapkan mendapat dukungan dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dari para pemangku kepentingan di wilayah Malang dan sekitarnya berupa adanya masukan atau umpan balik (feedback) yang konstruktif terkait sistem pengawasan yang telah dilakukan oleh BAPETEN.

imgkonten             imgkonten

Rapat koordinasi ini diawali dengan pemaparan tentang peranan BAPETEN sebagai badan pengawas oleh Kepala Bagian Hukum, Indra Gunawan, yang menyampaikan sejarah pembentukan, struktur organisasi, serta tugas pokok dan fungsi BAPETEN terkait pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Selain itu dijelaskan pula perihal peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, tiga pilar utama pengawasan BAPETEN, dan prosedur penegakan hukum yang berlaku di BAPETEN.

Dalam pemaparannya, disampaikan juga bahwa salah satu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenaganukliran adalah sanksi pidana maupun sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran. Selanjutnya dijelaskan proses koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ketenaganukliran yang beberapa tahun terakhir ini dilaksanakan. Terakhir, disampaikan agenda besar BAPETEN pada saat ini terkait dengan amendemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

imgkonten             imgkonten

Pemaparan berikutnya oleh Kepala Subdirektorat Inspeksi Fasilitas Kesehatan, Bambang Riyono, yang  menjelaskan sistem operasional dan prosedur inspeksi fasilitas radiasi dan zat radioaktif serta pengalaman dalam kegiatan penegakan hukum ketenaganukliran sebagai lesson learned dalam pelaksanaan penegakan hukum ketenaganukliran di masa yang akan datang.

Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan di beberapa daerah dan mendapatkan tanggapan yang positif. Beberapa daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi antara lain Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, dan daerah yang pada saat ini menjadi fokus yaitu Jawa Timur sebagai proyek percontohan penegakan hukum ketenaganukliran.

imgkonten             imgkonten

Selanjutnya perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Setyo Purwanto, dalam presentasinya tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Sarana Produksi & Distribusi Alat Kesehatan di Jawa Timur, menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Disampaikan juga sistem pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan terkait alat kesehatan mulai dari permohonan izin hingga penyaluran alat kesehatan tersebut.

imgkontenAcara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menyepakati bahwa kegiatan penegakan hukum merupakan kegiatan yang dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi yang efektif dan intensif antarinstansi terkait sehingga penegakan hukum dapat mencapai tujuan utamanya yaitu memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran untuk menjamin  keamanan dan keselamatan tenaga nuklir bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Rapat koordinasi ini ditutup oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Taruniyati Handayani, dengan menitikberatkan bahwa dalam proses perizinan saat ini telah diperkenalkan sistem Balis Online yang diharapkan lebih memudahkan proses perizinan yang kerap mengalami kendala dalam pengaksesan terkait permohonan izin pemanfaatan tenaga nuklir.

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links