Rapat Koordinasi BAPETEN dengan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan
Kembali 12 September 2017 | Berita BAPETENSebagai satu-satunya badan pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, BAPETEN mempunyai peran yang strategis khususnya dalam pengawasan ekspor dan impor sumber radiasi pengion (SRP) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena begitu luasnya wilayah NKRI yang membentang dari Sabang sampai Merauke, BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya dalam pengawasan ekspor-impor SRP tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, BAPETEN menjalin koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya diantaranya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasar hal tersebut, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Radisi Pengion dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan bertempat di kota Makassar pada Senin (11/09).
Pada rapat koordinasi tersebut, dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan, Untung Basuki yang baru ditugaskan menjabat, Azhar Rasyidi selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat yang juga mantan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan serta para pejabat strukutral dan fungsional Ditjen Bea dan Cukai se-wilayah Sulawesi.
Rapat dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Zainal Arifin yang pada kesempatan ini menggarisbawahi beberapa hal yaitu pentingnya peningkatan kualitas kerjasama pengawasan dengan Bea Cukai serta sinergi peningkatan pelayanan publik kepada pengguna khususnya para importir SRP di Indonesia sehingga peran BAPETEN dalam mengurangi permasalahan dwelling time pada proses ekspor impor sebagai salah satu prioritas pemerintah akan menjadi lebih baik lagi.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan beberapa hal diantaranya berterima kasih atas pelaksanaan rapat koordinasi ini dan berharap bahwa kerjasama pengawasan ini nantinya akan menghasilkan titik temu antara aspek administratif pelayanan dengan aspek pengawasan yang saling menguatkan serta pengembangan database terkait impor-ekspor antara kedua instansi (BAPETEN dan Bea Cukai) harus tetap dilaksanakan untuk menuju pengawasan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan pemaparan aspek komoditi SRP yang diawasi, mekanisme pengawasan ekpsor impor oleh BAPETEN, serta diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta. Diharapkan dari koordinasi ini, pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion di Indonesia akan lebih efektif dan efisien dan kerjasama antara BAPETEN – Bea Cukai akan menjadi lebih baik lagi. [DPFRZR/HM]