Banner BAPETEN
Rapat Konsensus Finalisasi RSNI2 9293:20XX, Bahas Penyempurnaan Perumusan Standar Metode Uji untuk Karbon Aktif Kelas Nuklir
Kembali     04 Desember 2025 | Berita BAPETEN | 17 lihat

Rapat konsensus untuk pembahasan finalisasi adopsi identik SNI 9293:2024 yang saat ini menjadi RSNI2 9293:20XX tentang Metode Uji Standar untuk Karbon aktif Kelas Nuklir (nuclear grade) Filter Karbon Aktif Nuklir diselenggarakan pada 4 Desember 2025 di Gedung BAPETEN, Jakarta. Rapat yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi dalam pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia ini, menjadi tahapan penting dalam memastikan ketersediaan standar yang relevan, mutakhir, dan mampu menjawab kebutuhan industri serta instalasi nuklir dan fasilitas radiasi di Indonesia.

Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir, Badan Riset dan Inovasi (PRTKMMN BRIN), Heru Prasetio, selaku Ketua Komite Teknis (KOMTEK) 17-01 Pengukuran Radiasi. Dalam sambutannya, Heru menyampaikan bahwa pembahasan standar ini telah melalui beberapa rangkaian pertemuan dan kini memasuki tahap akhir. “Fokus pembahasan hari ini adalah penyelarasan substansi agar standar yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional,” ujar Heru.

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN), Nur Syamsi Syam, turut memberikan apresiasi kepada seluruh anggota KOMTEK 17-01 yang terdiri dari BRIN, APRI, BSN, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. "Standar ini sangat strategis dalam mengurangi ketergantungan pada produk impor dan sekaligus memperkuat kemampuan produksi dalam negeri, khususnya untuk komponen pendukung keselamatan instalasi nuklir", jelas Nur.

Dalam sesi pemaparan, BSN menjelaskan tahapan penyusunan standar yang telah dilalui sebelum memasuki pembahasan teknis pada rapat konsensus. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan konsistensi dan relevansi standar, antara lain penyempurnaan ruang lingkup standar agar lebih terarah dan aplikatif, pembaruan acuan normatif dengan menghapus standar yang tidak lagi relevan dan menambahkan SNI baru yang mendukung, penggantian istilah “PLTN” menjadi “instalasi nuklir dan fasilitas radiasi” untuk memperluas cakupan penerapan, penyeragaman istilah teknis agar konsisten dengan standar terkait lainnya, penataan ulang parameter uji, termasuk suhu dan kelembapan, untuk memastikan akurasi dan kesesuaian dengan praktik internasional, penerjemahan dan penyelarasan gambar skema ke dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya standardisasi dokumen.

Rapat konsensus ini diharapkan menghasilkan SNI yang lebih aplikatif, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan regulasi serta industri nuklir nasional. Standar tersebut juga menjadi langkah penting dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan, kemandirian, dan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia. (DP2IBN/Zakki/Manda/BHKK/GP)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional