(Jakarta,BAPETEN)
Rapat kerja ini berlangsung pada Senin (22/9) dengan membahas tentang pelaksanaan fungsi pengawasan. Menristek didampingi 7 LPND termasuk BAPETEN dan 3 lembaga lain di jajarannya menyampaikan kemajuan, capaian – capaian yang telah terwujud, kendala – kendala yang dihadapi beserta upaya dan usaha untuk mengatasi kendala tersebut agar APBN yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Realisasi anggaran 2008 untuk Ristek, Bakorsultanal, BSN, BAPETEN, BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN serta Lembaga Eijkman,
Dewan Riset Nasional dan PP IPTEK berkisar antara 35 % sampai 70 %. Realisasi
tersebut dipengaruhi beberapa kendala diantaranya APBNT 2008 dibuat pada awal
tahun karena ada gejolak yang membuat asumsi anggaran berubah. Masalah teknis
misalnya peraturan yang mengatur pengelola DIPA harus memiliki sertifikasi
sehingga penerapannya harus dilaksanakan secara paralel di seluruh Ristek, LPND
dan Lembaga. Selain itu juga disinggung masalah pinjaman dan hibah luar negeri
yang perlu dibenahi dan transparansi demokrasi dalam pengelolaannya.
Upaya – upaya yang dilakukan antara lain melakukan kontak yang lebih intensif dengan Ditjen Anggaran agar
pencairan dana bisa lebih cepat terutama terjadinya pergeseran bersifat
administrasi maupun teknis. Hal yang berkaitan dengan pengurusan dana – dana utang luar negeri diselesaikan dengan melibatkan koordinasi yang insentif dengan
BAPENAS dan Deplu, serta melakukan konsultasi dengan BPK dan BPKP.
Enam tema pokok perhatian di jajaran Menegristek juga dijelaskan secara umum oleh Menristek Kusmayanto Kadiman yang
kemudian lebih dijabarkan kembali oleh Kepala – Kepala Lembaga Non Departemen.
Keenam tema sentral tersebut adalah riset berkaitan dengan pencukupan pangan,
energi, teknologi informasi dan komunikasi, transportasi, pertahanan dan keamanan,
serta farmasi.
Diskusi dengan anggota Komisi VII DPR RI cukup menyita waktu karena banyaknya pertanyaan berkaitan
dengan realisasi kegiatan dan penyerapan serta masalah dana APBN. Oleh karena
itu jawaban Menristek terhadap pertanyaan – pertanyaan dari Anggota Dewan akan
disampaikan secara tertulis.
Sumber : Humas