Rapat Bilateral antara BAPETEN dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali 31 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 88 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) mengadakan rapat bilateral dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian ESDM pada 31 Juli 2025. Kegiatan ini dalam rangka upaya memperkuat pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas secara aman dan berkelanjutan merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
Rapat dibuka oleh Mustaba Ari Suyoko, Koordinator Program Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, yang menegaskan komitmen kuat kementerian dalam mendukung perkembangan teknologi nuklir di Indonesia. Ia menyatakan bahwa perumusan Perpres ini merupakan langkah strategis untuk mendukung persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di tanah air.
Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Mukhlisin, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, khususnya antara BAPETEN, Kementerian ESDM, dan Dewan Energi Nasional dalam merancang program kerja jangka panjang pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas. Ia menyatakan bahwa pengelolaan limbah radioaktif harus menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai sektor terkait.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Nur Syamsi Syam, memberikan pemaparan teknis terkait sistem instalasi nuklir serta rencana desain fasilitas penyimpanan sementara dan akhir sesuai kategori limbah. Protokol keselamatan juga menjadi sorotan utama guna memastikan kesiapan teknologi nuklir yang akan diterapkan di Indonesia.
Penanggung jawab penyusunan Perpres Jakstranas, Anet Hayani, memaparkan kerangka strategis pengelolaan limbah dalam empat tahapan program kerja yang dijadwalkan berlangsung dari tahun 2026 hingga 2045. Fokus utama program ini meliputi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah, ekonomi sirkular, serta integrasi sistem informasi nasional.
Kementerian ESDM turut memberikan masukan penting mengenai pengembangan sumber daya manusia, mengusulkan perlunya standar kompetensi serta sistem sertifikasi bagi operator dan pengelola limbah radioaktif. Selain itu, tantangan pengelolaan legacy waste, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan strategi komunikasi publik juga menjadi perhatian dalam diskusi ini.
Rapat bilateral ini diakhiri dengan komitmen kuat dari seluruh pihak untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif untuk pengelolaan limbah radioaktif yang aman dan mendukung kemajuan energi nuklir nasional. (Eny Erawati/DP2FRZR/BHKK/CD)
Komentar (0)