Uji kesesuaian adalah serangkaian kegiatan pengujian untuk memastikan pesawat sinar-X dalam kondisi andal. Tujuan dilaksanakan uji kesesuaian adalah mencegah terjadinya paparan yang tidak diperlukan bagi pasien dan pekerja radiasi. Rapat Koordinasi (rakor) tenaga ahli (TA) yang diselenggarakan pada Rabu (21/11/2018) di Auditorium Lantai 8 Gedung B BAPETEN-Jakarta ini merupakan kegiatan penting dan merupakan implementasi Program Prioritas BAPETEN nomor 1.
“Program Prioritas tersebut adalah penguatan jaminan perlindungan keselamatan pasien radiologi, yang keberhasilan dan kesuksesannya tidak hanya tergantung peran BAPETEN, tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan,” demikian Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Dedik Eko Sumargo menyampaikan laporannya. Selanjutnya Dedik menyampaikan bahwa dalam proses perjalanan implementasi aspek hukum terkait keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif serta uji kesesuaian tercatat beberapa tantangan kendala yang dihadapi. Diantaranya panjang dan kompleksitasnya proses operasionalisasi; masih sangat minimnya jumlah Lembaga Uji Kesesuaian (LUK), Penguji Berkualifikasi (PB), dan Tenaga Ahli; dan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan.
Menjawab tantangan tersebut BAPETEN telah mengambil langkah-langkah: memangkas panjang proses uji kesesuaian dan menerapkan prinsip desentralisasi uji kesesaian dengan melibatkan LUK secara proaktif. Langkah kedua, menambah jumlah TA dan LUK serta meningkatkan kemampuan kualitas PB, TA, dan LUK. BAPETEN telah melakukan sertifikasi TA (dari luar BAPETEN) sejak tahun 2016; dan ketiga, membangun dan menyempurnakan B@LIS e-SUKSES.
Secara statistik sampai 2018 terdapat enam puluh satu TA yang terdiri dari dua puluh orang dari BAPETEN dan empat puluh satu orang dari luar BAPETEN. Terdapat 4 Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah mempunyai tenaga ahli, yaitu BPFK Jakarta, LPFK Surakarta, PT Medtek, dan PT Spektrum Kreasi Pratama. Dan kedepan direncanakan akan menyusul 3 perguruan tinggi yang akan mampu menjadi Lembaga Uji Kesesuaian yaitu: Universitas Brawijaya- Malang; Universitas Hasanudin-Makassar, dan Universitas Ahmad Dahlan-Yogyakarta.
Dalam sambutan pembukaan acara, Deputi Perijinan dan Inspeksi Khoirul Huda menyampaikan apresiasi kepada Ketua Tim Tenaga Ahli, Ibu Prof. Jarwani dan seluruh TA yang hadir atas pelaksanaan tugas para Tenaga Ahli periode 2017-2018 dan ucapan selamat menunaikan tugas kepada 20 Tenaga Ahli dari BAPETEN dan 41 Tenaga Ahli dari luar BAPETEN periode 2018-2019.
“Mengingat masih banyaknya peer LHU dan tantangan yang harus kita hadapi dalam rangka implementasi Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian, maka saya mengharapkan komitmen para TA baik yang ada di BAPETEN maupun TA yang ada di luar BAPETEN yang telah ditunjuk dalam SK ini untuk bekerjasama, berkoordinasi dan meningkatkan kinerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas yang saudara emban sebaik-baiknya”, tegas Khoirul Huda. Selanjutnya Khoirul Huda menyampaikan bahwa seiring dengan upaya peningkatan kinerja TA, saat ini BAPETEN sedang melakukan rancang bangun untuk pengembangan e-SUKSES B@LIS 2.0 guna mengakomodasi perubahan dan menjawab tantangan yang ada di dalam Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian. Tantangan tersebut antara lain peningkatan permintaan uji kesesuaian pesawat sinar-X dari tahun ke tahun, penggunaan teknologi radiasi, beban evaluasi Lembaga Uji Kesesuaian, dan masalah rantai birokrasi.
Sesi acara dilanjutkan Deputi Perijinan dan Inspeksi menyerahkan SK Tim TA 2018-2019 dan Sertifikat Kelulusan TA 2018, arahan Ketua Tim Tenaga Ahli Prof. Jarwani, dan presentasi tentang Implementasi Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 terkait Tenaga Ahli oleh Kasubdit Jaminan Mutu Rini Suryanti. [BHO/TDS].
Komentar (0)