Banner BAPETEN
Rakor Penyusunan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 19 Maret 2018 | Berita BAPETEN
WhatsApp-Image-2018-03-15-at-10.38.31-AM-300x225.jpeg

Guna meningkatkan dan mengembangkan peraturan-peraturan terkait pengasawan tenaga nuklir di Indonesia, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN, menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Penyusunan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif secara intensif di Bogor, 14-16 Maret 2018. Rakor ini diikuti 38 peserta berasal dari sejumlah instansi seperti Kemensetneg, Kemenristekdikti, dan BAPETEN sendiri.

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, memaparkan tujuan dari kegiatan ini untuk membahas peraturan-peraturan secara paralel, dan berharap para peserta dapat memberikan masukan-masukan agar peraturan ini dapat disepakati bersama dan segera dapat dituangkan dalam peraturan.

“Hal ini penting agar kedepan peraturan tersebut dapat lebih baik lagi sehingga mampu terap,” ujarnya. Dirinya juga mengharapkan semua pekerjaan telah terselesaikan sehingga rancangan peraturan sudah terbentuk dalam dua hari kedepan dengan efektif dan efisien.

Agenda Pembahasan Rakor Kegiatan Penyusunan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dilanjutkan dengan membuat 4 group untuk membahas, Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan bahan Nuklir, pemimpin group ini dipimpin oleh Ishak.

imgkonten           imgkonten

Kemudian Rancangan Revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, pemimpin group ini dipimpin oleh Adi Dradjat Noerwarsana.

Rancangan Revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging, pemimpin group ini dipimpin oleh Soegeng Rahadhy.

Serta Pengembangan dan Revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Pesawat Sinar- X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, pemimpin group ini dipimpin oleh Titik Kartika.

Diakhir sambutannya Ishak mengatakan, khusus Rancangan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2008  terkait ketersediaan anggaran, karena setelah masuk ke dalam program Kerangka Regulasi Nasional (KARINA), rancangan PP tersebut harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 1 tahun.

Peserta tampak antusias dan saling berdiskusi dengan memberikan informasi terkait isu-isu keselamatan terkini, yang bertujuan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat, serta melindungi lingkungan hidup dalam pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan, industri, dan penelitian.(dp2frzr/hr)

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links