Banner BAPETEN
Rakor Pembinaan Teknis Pengangkutan Zat Radioaktif
Kembali 13 November 2018 | Berita BAPETEN
small_thumb_2018-11-13-085148.jpg

Moda angkutan udara menggunakan pesawat udara merupakan alat tranportasi yang sering digunakan dalam hal pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, namun ada beberapa pihak yang masih memandang bahwa pengangkutan zat radioaktif merupakan hal yang berisiko tinggi dalam dunia penerbangan. Pada kesempatan ini, Direktorat Keamanan Penerbangan memandang bahwa BAPETEN perlu segera bertemu dengan Asosiasi Pilot Indonesia untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif sehingga nantinya para Pilot lebih memahami prinsip keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif dalam menjalankan tugasnya.

Bertempat di Surabaya Kamis (08/11/2018) BAPETEN mengelar Rakor Pembinaan Teknis terkait Keselamatan dan Keamanan Pengangkutan Zat Radioaktif kepada jajaran Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Keamanan Penerbangan dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Hadir dalam acara ini Direktur Perijinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak dan Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana.

Acara diawali dengan pemaparan mengenai isi Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selanjutnya dibahas beberapa isu terkait aspek keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif di antaranya adalah keberterimaan pilot maskapai penerbangan yang belum seluruhnya faham dan menerima pengangkutan zat radioaktif dalam menjalankan tugas kesehariannya.

imgkonten

BAPETEN memandang bahwa semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif (dalam hal ini BAPETEN dan Kementerian Perhubungan),memiliki peran yang strategis karena keduanya berkepentingan untuk menjadi pengawas (regulator) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang masing-masing, BAPETEN dalam hal aspek keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif dan Kementerian Perhubungan dalam aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya terkait hal yang ada dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

imgkonten

Pada sesi diskusi Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tugas pengawasan angkutan jalan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih berpegang pada Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Namun, petunjuk teknis yang mengatur pengangkutan zat radioaktif melalui jalan raya masih belum ada. Sehingga dalam tugas dan fungsinya berkoordinasi terkait pengangkutan zat radioaktif, khususnya pada moda angkutan darat dari Kementerian Perhubungan.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya sangat membutuhkan pedoman teknis (guidance) dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, perlu dilakukan rapat koordinasi teknis dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk merumuskan petunjuk teknis hal pengangkutan zat radioaktif.(bho/henda/rus)


ana

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK