BAPETEN Tingkatkan Pemahaman Regulasi OSS-RBA bagi Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di Bandung
Kembali 22 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 16 lihatBAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 54 pelaku usaha di bidang pemanfaatan sumber radiasi pengion, khususnya uji tak rusak (NDT), pengukuran (gauging), well logging, dan fasilitas iradiator.
Pembinaan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan aspek keselamatan radiasi secara lebih komprehensif. Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait proses perizinan melalui layanan konsultasi yang disediakan selama kegiatan berlangsung.
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) Asep Saefulloh Hermawan dalam pembukaannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, optimalisasi layanan perizinan melalui sistem yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha.
Pada sesi materi, Asep Saefulloh Hermawan memaparkan kebijakan pengawasan dalam perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Paparan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk mengklarifikasi berbagai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dwihardjo Rushartono mengenai Jaminan Finansial dalam Ketenaganukliran, serta Kristyo Rumboko yang membahas mekanisme pelimbahan zat radioaktif melalui pengiriman kembali ke negara asal atau pelimbahan ke Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN. Kedua materi tersebut memberikan gambaran mengenai tanggung jawab pemegang izin dalam pengelolaan sumber radiasi sepanjang siklus pemanfaatannya.
Setelah istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Supriatno mengenai peran strategis BAPETEN dalam membangun ekosistem fasilitas iradiator di Indonesia. Materi ini menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif untuk mendukung pemanfaatan teknologi radiasi yang aman, selamat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan pembinaan teknis ini, BAPETEN berharap para pelaku usaha semakin memahami regulasi perizinan berbasis risiko, memenuhi aspek keselamatan radiasi secara konsisten, serta mampu menjalankan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan perizinan yang lebih efektif sekaligus menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. [DPFRZR/Mutaqqin/BHKK/Da]













Komentar (0)