Pengawas radiasi atau wasrad tidak boleh berjalan sendiri sehingga harus ada roadmap BAPETEN. Kita juga harus berfikir lebih maju dengan membuat ide-ide baru dalam melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di masa mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, dengan mengangkat tema Meningkatkan Peran Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi dalam Mewujudkan Sistem Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang digelar di Auditorium BAPETEN, Jakarta, Rabu (26/10/16) pagi.
Jazi menambahkan, jabatan fungsional pengawas radiasi menjadi baris terdepan untuk menjelaskan kepada masyarakat apakah di daerah tertentu ada radiasinya atau tidak. Karena masyarakat sendiri perlu untuk mengetahuinya. “Nuklir berbahaya atau tidak, merupakan tugas pengawas radiasi meski kemudian otoritasnya ada di tingkat Deputi atau Kepala,” ujarnya.
Jabatan fungsional pengawas radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Unsur pengawasan radiasi meliputi inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar, sertifikasi dan validasi.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa pemaparan sesi pertama diantaranya dari Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono, terkait dengan Esensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; Plt. Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kemenpan dan RB Adi Junjunan Mustafa, mengenai Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional Tertentu dalam Program Pembangunan; Kepala Balai Diklat BAPETEN Lukman Hakim, menyangkut Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
Sedangkan untuk sesi kedua Ketua Tim Azhar, memaparkan tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; serta Kepala Biro Umum BAPETEN Mujianto, yang menyampaikan Administrasi Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
Rakor yang baru kali pertama dilaksanakan ini digunakan sebagai wahana untuk konsultasi, komunikasi serta diskusi bagi para jabatan fungsional pengawas radiasi. Diharapkan dengan adanya rakor ini dapat digunakan oleh seluruh peserta dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat luas.
Materi presentasi selengkapnya dapat dilihat di link berikut:
Materi Rakor Jafung Pengawas Radiasi
[BHO/PD]