BAPETEN kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur II BAPETEN Tahun 2016, di Jakarta, Senin (28/11/16). Rakor yang berlangsung selama 2 hari ini dihadiri Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, pejabat eselon I dan segenap Inspektur Keselamatan Nuklir. Rakor kali ini mengambil tema yang sama dengan Rakor Inspektur I di awal tahun yaitu Peningkatan Profesionalisme dan Transparansi dalam Pelaksanaan Inspeksi untuk Meningkatkan Mutu Pengawasan.
Dalam sambutannya, Jazi menjelaskan, tujuan rakor ini untuk mengkoordinasikan hasil-hasil pelaksanaan inspeksi keselamatan nuklir tahun 2016, lalu mengevaluasi efektifitas pelaksanaan inspeksi tahun 2016, serta meningkatkan kompetensi inspektur dengan adanya sharing pengetahuan.
Pada gelaran hari pertama mengulas tentang tindak lanjut Rakor I TA 2016 dan laporan pelaksanaan Inspeksi TA 2016, sekaligus tentang Raperka ketentuan pelaksanaan Inspeksi. Melalui forum FGD, peserta rakor dibagi ke dalam 4 kelompok, yaitu SDM Inspektur, Tata Laksana Inspeksi, Indikator Kinerja Instalasi dan code of conduct.
Sedangkan hari kedua, diisi dengan pemaparan tentang Status Terkini Sistem Kesiapsiagaan Nuklir Nasional 2016, Revoluasi Mental Inspektur Keselamatan Nuklir Melalui Penguatan Penerapan Budaya Keselamatan dan Knowledge Management, serta Teknik Inspeksi Pengangkutan Zat Radioaktif.
Terkait pelaksanaan pengawasan di instalasi listrik konvensional, BAPETEN turut mengundang pembicara dari PLN, mengupas tentang bagaimana mekanisme pengawasan konstruksi dan komisioning pembangkit listrik konvensional.
Inspektur Seifgard IAEA yang juga pegawai BAPETEN Dewanto Saptoadi, dalam pemaparannya mengungkapkan, BAPETEN sebagai satu-satunya badan pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia merupakan mitra kerja IAEA. Kerja sama ini penting sebagai upaya dalam meningkatkan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Tidak ketinggalan Kepala Inspektorat BAPETEN Amil Mardha, memberikan early warning terkait pengendalian gratifikasi. Hal ini dimaksudkan agar para inspektur BAPETEN jangan sekali-kali menerima hadiah dari pihak manapun terkait tugas inspeksi yang dilakukannya, karena akan berdampak pada integritas inspektur itu sendiri dan juga lembaga.[BHO/BSE]