(Jakarta,BAPETEN)
Rencana pembangunan PLTN tendensinya semakin menguat dan akan terus dikembangkan ke arah yang lebih positif, melihat animo masyarakat yang sudah mulai bisa menerima keberadaan PLTN, mengingat mulai menipisnya ketersediaan listrik saat ini. Selain terus menggalang kerjasama dengan kalangan akademisi, efesiensi dan efektifitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan kelembagaan harus tetap diutamakan agar mendapatkan hasil yang optimal.
Pernyataan ini diutarakan
Kepala BAPETEN As Natio Lasman, saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Eselon I dan II di lingkungan BAPETEN, di Millenium
Hotel Sirih, Selasa (06/04/10) siang. Dalam kesempatan yang turut
dihadiri Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma, Deputi
Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga dan Deputi Pengkajian
Keselamatan Nuklir Khoirul Huda, dan seluruh Pejabat Eselon II ini,
Kepala BAPETEN menegaskan, sejalan dengan berkembangnya pemanfaatan
tenaga nuklir di dunia, terkait dengan sistem keamanan nuklir,
BAPETEN sebagai salah satu badan pengawas agar senantiasa dapat
mengantisipasi segala potensi yang dapat menimbulkan tindak
terorisme.
Pada akhir arahannya, Kepala BAPETEN tak lupa mengingatkan, agar selalu fokus dan tetap menjalankan koordinasi antar unit kerja sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat tercapai dengan baik.
Pada akhir arahannya, Kepala BAPETEN tak lupa mengingatkan, agar selalu fokus dan tetap menjalankan koordinasi antar unit kerja sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat tercapai dengan baik.
Adapun agenda utama pada
Rakor kali ini adalah Laporan Realisasi Triwulan I dan Rencana
Triwulan II beserta kendala yang dihadapi, dan Usulan Rencana Kerja
2011 masing-masing unit kerja.
Terkait dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai akan berlaku dalam waktu dekat, dalam Rakor tersebut BAPETEN turut mengundang narasumber yang berkompeten seperti dari Badan Informasi Publik, yang diwakili Kapus Informasi Bidang Polhukam Ismail Cawidu, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Petrus Beda Peduli.
Dalam presentasinya Ismail mengatakan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Terkait dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai akan berlaku dalam waktu dekat, dalam Rakor tersebut BAPETEN turut mengundang narasumber yang berkompeten seperti dari Badan Informasi Publik, yang diwakili Kapus Informasi Bidang Polhukam Ismail Cawidu, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Petrus Beda Peduli.
Dalam presentasinya Ismail mengatakan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurut
Ismail, selain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi
yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,
yang juga termasuk ke dalam katagori informasi publik adalah
informasi yang dapat diperoleh berdasarkan permintaan sesuai Pasal 52
UU KIP.
Dengan demikian, tambah Ismail, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan benar, dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga tidak menyesatkan. Selain itu, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Menurut Petrus, untuk pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik, diantaranya harus memiliki sikap profesional, tidak mempersulit, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara. Seusai sesi presentasi dan diskusi, Sekretaris Utama memberikan cinderamata kepada masing-masing narasumber.
Dengan demikian, tambah Ismail, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan benar, dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga tidak menyesatkan. Selain itu, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Menurut Petrus, untuk pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik, diantaranya harus memiliki sikap profesional, tidak mempersulit, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara. Seusai sesi presentasi dan diskusi, Sekretaris Utama memberikan cinderamata kepada masing-masing narasumber.
Sumber : Humas