(Jakarta,BAPETEN)
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan merupakan bahasan dalam Rapat Kerja Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) dengan Komisi VII DPR RI. Raker yang berlangsung, Senin (08/02/10) di Ruang Komisi VII ini, dihadiri sejumlah anggota Komisi VII DPR RI dan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata, beserta seluruh Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), termasuk Kepala BAPETEN As Natio Lasman, yang didampingi Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma, Deputi Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga dan pejabat eselon II, III dan IV terkait.
Dalam kesempatan ini,
Menegristek mengatakan, ada 8 isu utama 2010 – 2014 diantaranya,
reformasi birokrasi, promosi iptek, kesejahteraan peneliti,
revitalisasi kawasan Puspiptek dan KRT Network, pembangunan daerah,
pengembangan teknologi untuk layanan masyarakat, mendorong
pengembangan produk teknologi komersial, dan mendorong industri UMKM
kreatif berbasis litbang iptek.
Lebih lanjut Menegristek menuturkan, untuk realisasi program 100 hari, harmonisasi peraturan seperti fasilitasi proses perolehan hak paten dan kepemilikan HKI produk teknologi dan produk inovatif, peningkatan efektivitas riset secara sinergi antara PT dengan lembaga riset, peningkatan kemampuan inovasi dan kreativitas pemuda menjadi prioritas.
Dihadapan para anggota DPR RI, Menegristek juga menguraikan peluncuran beberapa produk inovatif dari masing-masing LPNK. Untuk realisasi program 100 hari, BAPETEN sendiri akan mengembangkan sistem layanan perijinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan, industri dan penelitian.
Menanggapi pertanyaan tertulis anggota dewan tentang rencana pembangunan PLTN, disampaikan bahwa sampai saat ini rencana pembangunan PLTN di Jepara, masih terus dipersiapkan kendati penerimaan masyarakat yang belum sepenuhnya terhadap keberadaan PLTN, menjadi tantangan dalam proses pelaksanaan sosialisasi yang harus dilakukan secara terus menerus.
Untuk dapat mewujudkan penerimaan masyarakat terhadap pembangunan PLTN, akan dilakukan berbagai strategi serta segmentasi sasaran yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi PLTN yang sudah dan akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan KAP (Knowledge, Attitude dan Practice).
Lebih lanjut Menegristek menuturkan, untuk realisasi program 100 hari, harmonisasi peraturan seperti fasilitasi proses perolehan hak paten dan kepemilikan HKI produk teknologi dan produk inovatif, peningkatan efektivitas riset secara sinergi antara PT dengan lembaga riset, peningkatan kemampuan inovasi dan kreativitas pemuda menjadi prioritas.
Dihadapan para anggota DPR RI, Menegristek juga menguraikan peluncuran beberapa produk inovatif dari masing-masing LPNK. Untuk realisasi program 100 hari, BAPETEN sendiri akan mengembangkan sistem layanan perijinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan, industri dan penelitian.
Menanggapi pertanyaan tertulis anggota dewan tentang rencana pembangunan PLTN, disampaikan bahwa sampai saat ini rencana pembangunan PLTN di Jepara, masih terus dipersiapkan kendati penerimaan masyarakat yang belum sepenuhnya terhadap keberadaan PLTN, menjadi tantangan dalam proses pelaksanaan sosialisasi yang harus dilakukan secara terus menerus.
Untuk dapat mewujudkan penerimaan masyarakat terhadap pembangunan PLTN, akan dilakukan berbagai strategi serta segmentasi sasaran yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi PLTN yang sudah dan akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan KAP (Knowledge, Attitude dan Practice).
Adapun peran dari
masing-masing lembaga dalam sosialisasi PLTN melalui pendekatan KAP
ini diantaranya, menyusun grand strategi sosialisasi PLTN; menyiapkan
sasaran yang meliputi masyarakat, wilayah, kelembagaan; mengembangkan
berbagai media, alat dan bahan sosialisasi seperti modul, buku untuk
anak-anak usia sekolah, buku pintar penyuluh; melakukan monitoring
dan evaluasi melalui berbagai kajian untuk melihat perubahan tingkat
penerimaan masyarakat; dan koordinasi secara nasional maupun
internasional.
Raker kali ini akhirnya
menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain, Komisi VII DPR RI
mendesak Kementerian Riset dan Teknologi dan LPNK untuk meningkatkan
koordinasi dan kerjasama antar institusi pemasok teknologi, penyedia
sumber daya manusia, dan pengguna teknologi agar terciptanya hubungan
timbal balik yang kuat dan keterkaitan yang dapat mendorong
permintaan teknologi yang mampu menjembatani pemasok dan pengguna
teknologi.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak KRT dan LPNK untuk memberikan fakta tentang total factor productiviti dan memberikan elaborasi detail tentang cara untuk meningkatkannya. Ketiga, Komisi VII DPR RI mendesak KRT dan LPNK diharapkan segera mempromosikan dan mengimplementasikan sistem inovasi daerah sebagai tindak lanjut dari sistem inovasi nasional. Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak KRT dan LPNK untuk menjembatani informasi yang tidak berimbang dalam pengembangan teknologi nuklir dan inovasi teknologi lainnya antara pemerintah dengan stakeholder lainnya.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak KRT dan LPNK untuk memberikan fakta tentang total factor productiviti dan memberikan elaborasi detail tentang cara untuk meningkatkannya. Ketiga, Komisi VII DPR RI mendesak KRT dan LPNK diharapkan segera mempromosikan dan mengimplementasikan sistem inovasi daerah sebagai tindak lanjut dari sistem inovasi nasional. Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak KRT dan LPNK untuk menjembatani informasi yang tidak berimbang dalam pengembangan teknologi nuklir dan inovasi teknologi lainnya antara pemerintah dengan stakeholder lainnya.
Sumber : Humas