Komisi VII DPR RI menilai aspek transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu cerminan tata kelola pemerintahan yang baik. Melihat pentingnya hal tersebut, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, beserta Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), menggelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/02/16) petang.
Raker ini dihadiri Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, beserta segenap jajaran Kepala LPNK dan Dikti, termasuk Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, yang didampingi Kepala Biro Perencanaan Farid Arif Binaruno, Kepala Biro Umum Mujianto, dan Kepala Inspektorat Amil Mardha.
Selain tindak lanjut pemeriksaan BPK TA 2014, raker ini juga mengulas mengenai beberapa anggaran TA 2016 yang belum disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI. Belum disetujuinya anggaran Kemenristekdikti TA 2016 oleh Komisi VII, berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan Badan maupun Lembaga di lingkungan Kemenristekdikti.
Belum disahkannya anggaran merupakan urusan internal Komisi VII yang akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR. Komisi VII sendiri juga telah menindaklanjutinya dengan mengirim surat ke Banggar. Raker ini akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Komisi VII DPR RI sepakat atas permohonan Kemenristekdikti dan LPNK untuk dapat melaksanakan DIPA TA 2016 sesuai dengan Undang-undang APBN TA 2016.[BHO/PD/ANS]