Banner BAPETEN
Program Prioritas 1: Penguatan Jaminan Perlindungan Keselamatan Pasien Radiologi
Kembali

imgkonten

Kaitan dengan Program Presiden Jokowi: NAWACITA – 1 Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

BAPETEN melakukan pengawasan tenaga nuklir dalam bidang kesehatan untuk melindungi pasien, petugas, dan masyarakat dari bahaya radiasi yang dapat ditimbulkan dalam pemanfaatan radiasi dalam bidang kesehatan. Seluruh Rumah sakit, klinik, dan puskesmas di Indonesia yang menggunakan radiasi pengion terutama di unit radiologi merupakan obyek pengawasan keselamatan dan keamanan radiasi oleh BAPETEN. Per April 2015, terdapat 5.665 izin pesawat sinar-X (60%), 99 izin fasilitas radioterapi, dan 32 izin untuk fasilitas kedokteran nuklir, dengan jumlah pekerja radiasi di bidang ini sekitar 4.736 orang.

Tantangan yang dihadapi dalam bidang kesehatan adalah meningkatnya Sumber radiasi Pengion (SRP), perkembangan teknologi dan standar keselamatan SRP yang harus diantisipasi dengan pemutakhiran peraturan, persyaratan izin keselamatan radiasi yang tidak bisa dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, meningkatnya tuntutan pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan bidang radiologi, serta banyaknya fasilitas radioterapi yg sudah menua tetapi masih tetap digunakan mengingat panjangnya antrian dan daftar tunggu terapi radiasi para pasien penderita kanker, serta infrastruktur nasional untuk pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dalam bidang kesehatan belum memadai. Fakta menunjukan terdapat pembesaran tiroid pada pekerja radiasi di unit radiologi, pasien meninggal karena overdosis dalam terapi radiasi, banyak peralatan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Perhatian pemerintah sangat diperlukan dalam rangka jaminan perlindungan keselamatan pasien radiologi yang tersebar di seluruh tanah air.

Dalam bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Sesuai dengan ketentuan keselamatan radiasi Internasional, BAPETEN telah memberlakukan ketentuan keselamatan radiasi melalui uji kesesuaian pesawat sinar-X untuk persyaratan perizinan. Akurasi pengoperasian pesawat sinar-X sangat penting untuk perlindungan terhadap pasien, untuk mendapatkan akurasi diperlukan uji kesesuaian. Data hasil uji kesesuaian menunjukan terdapat 42 % pesawat sinar-X yang diuji tidak handal, artinya tidak layak untuk dipergunakan dan tidak diizinkan dioperasikan. Di samping itu, lamanya proses mendapatkan sertifikat hasil uji kesesuaian menyebabkan kurang lancar sehingga pengawasan SRP kurang efektif disebabkan oleh:

  1. Peningkatan jumlah penggunaan pesawat sinar-X di bidang fasilitas kesehatan;
  2. Kurangnya jumlah tenaga ahli;
  3. Kurangnya Lembaga Penguji berkualifikasi/ tester yang melakukan pengujian untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X, kurangnya lembaga diklat untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X; dan
  4. skema pelaksanaan uji kesesuaian kurang efektif.

Dari sisi personil, persyaratan izin fasilitas radiodiagnostik harus mempunyai tenaga fisika medik, dokter spesialis radiologi dan petugas proteksi radiasi bidang medik maupun radiographer bidang medik di daerah tidak bisa dipenuhi. Dalam suatu seminar internasional dokter gigi di Bali, kemungkinan besar banyak pesawat sinar-x yang digunakan untuk diagnostik gigi tidak memiliki izin, hal ini karena belum diketahuinya regulasi pesawat sinar-x gigi. Belum tersedianya database dosis pasien dalam penggunaan radiasi pengion secara nasional ( diagnostic reference level) juga harus segera disediakan oleh BAPETEN. Regulasi yang belum memadai dalam penggunaan sumber radiasi pengion, memerlukan adanya revisi Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir untuk mengatur uji kesesuaian, limbah raioaktif, perubahan izin dan distribusi FDG radiofarmaka, dan ketentuan teknis keselamatan radiasi turunannya perlu disiapkan BAPETEN.

Dalam Bidang Kedokteran Nuklir

Ketersediaan radiofarmaka dan distribusi PET dalam diagnostic maupun terapi sangat penting. Perlunya memahami pengawasan pemanfaatan dalam bidang produksi isotop dan jaminan mutu produk sangat diperlukan oleh para pengawas tenaga nuklir. Adanya kemungkinan besar pengembangan PET dan penambahan siklotron untuk produksi radioisotop harus diantisipasi, karena teknologinya sangat cepat. Disamping itu, rencana dipergunakannya teknologi boron dalam terapi kanker, merupakan teknologi yang harus diantisipasi. Dari informasi yang diperoleh, penggunaan boron yang diaktivasi di dalam tubuh merupakan kemajuan yang luar biasa, untuk itu pengawas juga harus memahami sumber neutron sebagai pengiradiasi. Kemajuan kedokteran nuklir harus diimbangi dengan ketersediaan pemahaman proteksi radiasi terhadap petugas yang secara umum belum mendapatkan pengetahuan tentang proteksi radiasi di bidang kedokteran nuklir. Dalam kedokteran nuklir juga memerlukan fisikawan medik yang sampai sekarang jumlahnya kurang memadai.

Penggunaan radioaktif implan pada pasien, perlu mendapatkan pemahasan pengawasan tenaga nuklir yang menyeluruh, karena banyak pasien yang pemasangan/implant dilakukan di luar negeri sedangkan perawatan pasien tersebut dilakukan di dalam negeri. Pengalaman terlepasnya zat radioaktif implant yang dipasang pada pasien, memerlukan koordinasi dan pemahaman tentang radiasi tidak hanya kepada PPR, tetapi kepada dokter yang menangani pasien yang kemungkinan menggunakan implant.

Dalam bidang radioterapi

Saat ini BAPETEN telah memberikan 99 izin fasilitas radioterapi, sedangkan berdasarkan hasil audit IAEA pada tahun 2010 seharusnya dengan penduduk 237 juta jiwa Indonesia minimal membutuhkan 250 fasilitas radioterapi. Perhitungan Perhimpunan Onkologi Radiasi Indonesia (PORI), pasien kanker yang membutuhkan terapi radiasi mencapai 118.778 kasus per tahun dan daftar tunggu terapi di RSCM panjang mencapai 4 bulan, sehingga banyak pasien radioterapi yg berobat keluar negeri. Pengawasan fasilitas radioterapi mencakup ruangan, peralatan, sumberdaya manusia termasuk dokter spesialis onkologi radiasi, fisika medis, radiografer terapi, dosimetris, petugas proteksi radiasi untuk memastikan keselamatan dan keamanan bagi pasien, petugas dan masyarakat .

Kurang pahamnya penanganan limbah radioaktif di Rumah Sakit, Stakeholder menganggap bahwa limbah radioaktif tidak ada gunanya dan sudah tidak menguntungkan, tidak perlu dibiayai. Ini adalah pemahaman yang harus diluruskan. Karena zat radioaktif bekas radioterapi dari segi keselamatan maupun keamanan nuklir harus diselesaikan oleh Pemerintah. Beberapa persyaratan izin terkait ketentuan keselamatan radiasi untuk fasilitas radioterapi tidak bisa dipenuhi karena minimal harus ada dokter spesialis onkologi radiasi, radiografer terapi, dosimetris, fisika medis. Output radioterapi belum/tidak dikalibrasi karena kurangnya laboratorium kalibrasi. Kurangnya ketersediaan peralatan pemantauan dosis perseorangan. Ketentuan tentang produksi radiofarmaka termasuk pengalihan belum tersedia. Kompetensi SDM inspektur dan evaluator BAPETEN untuk mengantipasi teknologi baru fasilitas radioterapi perlu ditingkatkan.

Beberapa pembangunan bangunan fasilitas radioterapi tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada yang sudah membangun fasilitas dan tidak mempunyai izin dari BAPETEN sehingga bangunan tidak memenuhi aspek proteksi radiasi, akibatnya fasilitas tersebut tidak dapat dipergunakan sebelum dilakukan perbaikan. Adanya penggunaan fasilitas radioterapi di Rumah Sakit dibawah pendidikan tinggi memerlukan koordinasi tersendiri. Kurang pahamnya calon pembangun fasilitas yang menggunakan radiasi pengion ini dikarenakan belum adanya pemasyarakatan bangunan radiasi pengion di Jurusan teknik sipil maupun instansi yang memberikan izin bangunan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Upaya yang sudah dilakukan BAPETEN

  • Bekerjasama dengan himpunan profesi PDSRI melakukan pembinaan dalam program proteksi radiasi untuk Tenaga Ahli dan tenaga penguji (tester) uji kesesuaian;
  • Penyusunan peraturan ketenaganukliran dalam bidang kesehatan;
  • Bekerja sama dengan universitas melakukan pembinaan untuk menjadi center of excellent uji kesesuaian di wilayah jawa tengah dalam memenuhi kebutuhan diklat sebagai tenaga ahli dan tester serta Laboratorium uji kesesuaian pesawat sinar X;
  • Melakukan pembinaan dan memberikan sertifikasi penunjukan lab uji kesesuaian pesawat sinar-X kepada BPFK Kementrian Kesehatan; dan
  • Mulai memberikan pelatihan TOT diklat tenaga penguji uji kesesuaian pesawat sinar-X

Dalam lima tahun ke depan, pemerintah perlu mendukung terlaksananya peningkatan jaminan perlindungan pasien radiologi melalui:

  • Peningkatan infrastruktur pengawasan radiasi pengion fasilitas kesehatan untuk penguatan jaminan keselamatan pasien radiologi;
  • Melakukan pembinaan dan pemberian insentif untuk terbentuknya center of excellent uji kesesuaian di beberapa perguruan tinggi , UI untuk wilayah DKI dan Jawa barat dan Banten, Unair untuk Jawa Timur dan Kalimantan, USU untuk wilayah Sumatera, Universitas Hasanudin untuk Indonesia bagian timur;
  • Penguatan kerjasama dengan Kementrian Kesehatan dan organisasi profesi terkait (Perhimpunan Dokter spesialis Radiologi Indonesia , Perhimpunan Onkologi Radiasi, PKNI, Perhimpunan Fisika Medik) untuk pengembangan ketentuan keselamatan dan keamanan radiasi dalam fasilitas kesehatan;
  • Memberikan insentif melalui anggaran BAPETEN untuk membiayai pendidikan tenaga fisika medik, spesialis radiologi dan tenaga petugas proteksi radiasi bidang kesehatan untuk kawasan daerah tertinggal;
  • Pengembangan jaringan data base dosis pasien secara nasional;
  • Melakukan Pembinaan terhadap universitas yang menyelenggarakan Fakultas Kedokteran Gigi dan PDGI/IKARGI dalam pemasyarakatan proteksi radiasi di bidang penggunaan pesawat sinar-X gigi;
  • Melakukan pembinaan proteksi radiasi terhadap Dinas Kesehatan propinsi dan Kabupaten/Kota karena Rumah Sakit tipe C dan Tipe D, serta Klinik Pratama atau Klinik Utama yang menggunakan radiologi diagnostik dan intervensional pembinaannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan tipe B oleh dinas kesehatan propinsi;
  • Melakukan pembinaan proteksi radiasi persyaratan gedung fasilitas radiologi terhadap universitas yang menyelenggarakan Jurusan Teknik Sipil; dan
  • Melakukan pembinaan proteksi radiasi terhadap manajemen rumah sakit terkait pasien yang menggunakan implan.

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK