Banner BAPETEN
Polres Gianyar Apresiasi Inisiatif BAPETEN Gelar Konsultasi Publik
Kembali 13 September 2017 | Berita BAPETEN
IMG-20170912-WA0003-300x225.jpg

Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN, menggelar Penyusunan dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir, di Bali, Senin (11/9/2017), dengan mengundang Kapolres Gianyar dan jajarannya termasuk 7 Kapolsek di wilayahnya.

Kapolres Gianyar yang diwakili Waka Polres Gianyar Kompol Toni Sugandri, mengapresiasi langkah yang dilakukan BAPETEN. Dirinya mengatakan, dengan adanya acara ini dapat menambah wawasan jajaran Kepolisian Gianyar. Toni menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian perlu mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan instalasi dan bahan nuklir.

Sementara itu Direktur Pengaturan dan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Yudi Pramono, menyambut baik kehadiran jajaran polsek di Gianyar. Dalam sambutannya Yudi mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban BAPETEN menyebarluaskan informasi berkaitan dengan instalasi dan bahan nuklir, khususnya peraturan perundang-undangan yang menjadi salah satu parameter pengawasan termasuk di wilayah regional Provinsi Bali.

imgkonten               imgkonten

Sebagai antisipasi potensi ancaman keamanan nuklir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab termasuk penyebarluasan informasi, telah diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir).

Agenda acara diisi dengan pemaparan oleh Bambang Eko Aryadi, mengenai Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir (ICSANT-2005), dan Dwihardjo Rushartono, mengenai Penegakan Hukum Ketenaganukliran, kemudian dilanjutkan sesi diskusi yang di moderatori Widi Laksmono.

Melalui diskusi dan tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka terkait pengalaman BAPETEN dalam menangani kasus ketenaganukliran. Hal ini dijawab langsung oleh Kepala Bagian Hukum Indra Gunawan.(dp2ibn/dpm)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK