(Jakarta,BAPETEN)
Selain penyesuaian tarif atas pembayaran Perizinan FRZR dan IBN, PP ini juga mengatur hal baru.
Apa saja hal baru yang diatur? Berikut ringkasannya:
1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Penggunaan sarana dan prasarana Balai Diklat.
3. Penetapan Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X.
4. Penunjukan laboraturium uji bungkusan.
5. Penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi.
6. Penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran.
Apa saja hal baru yang diatur? Berikut ringkasannya:
1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Penggunaan sarana dan prasarana Balai Diklat.
3. Penetapan Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X.
4. Penunjukan laboraturium uji bungkusan.
5. Penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi.
6. Penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran.
Pemangku kepentingan dapat mengunduh PP ini pada laman JDIH BAPETEN (jdih.bapeten.go.id) atau klik tautan berikut.
Sumber : BHO