(Jakarta,BAPETEN)
Kepala BAPETEN As Natio Lasman, melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Jusman Syafi'i Djamal beserta Direktur Keamanan Penerbangan Yadi Haryadi Abidin dan Direktur Perkapalan dan Kelautan Abdul Gani, di Departemen Perhubungan, Jakarta, Kamis (2/7) petang.
Pertemuan ini terkait
dengan prosedur keselamatan dan keamanan transportasi zat radioaktif
atau bahan nuklir yang nantinya akan diberlakukan di bandara-bandara
dan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia.
Ikut menyertai Kepala BAPETEN, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Khoirul Huda, Deputi Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Heddy Krishyana, Kepala Biro Perencanaan Sugeng Sumbarjo, dan Kabag Humas dan Protokol Aries Setyarto.
Dalam kesempatan ini, diharapkan tumbuh sebuah sinergi yang optimal antara kedua lembaga khususnya berkaitan dengan pengangkutan bahan nuklir atau zat radioaktif baik melalui darat maupun udara.
Banyak hal yang positif dan sepakat untuk saling menunjang antara kedua lembaga, antara lain, Menteri Perhubungan memberikan masukan akan pentingnya pengklasifikasian terhadap perlakuan pengangkutan zat radioaktif.
Perlakuan spesifik tersebut tentunya harus dibarengi dengan standar maskapai penerbangan atau kapal laut ketika mengangkut bahan-bahan berbahaya. Sehingga bahan zat radioaktif tidak masuk ke dalam katagori non vessel atau barang umum.
Ikut menyertai Kepala BAPETEN, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Khoirul Huda, Deputi Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Heddy Krishyana, Kepala Biro Perencanaan Sugeng Sumbarjo, dan Kabag Humas dan Protokol Aries Setyarto.
Dalam kesempatan ini, diharapkan tumbuh sebuah sinergi yang optimal antara kedua lembaga khususnya berkaitan dengan pengangkutan bahan nuklir atau zat radioaktif baik melalui darat maupun udara.
Banyak hal yang positif dan sepakat untuk saling menunjang antara kedua lembaga, antara lain, Menteri Perhubungan memberikan masukan akan pentingnya pengklasifikasian terhadap perlakuan pengangkutan zat radioaktif.
Perlakuan spesifik tersebut tentunya harus dibarengi dengan standar maskapai penerbangan atau kapal laut ketika mengangkut bahan-bahan berbahaya. Sehingga bahan zat radioaktif tidak masuk ke dalam katagori non vessel atau barang umum.
Pertemuan tersebut juga
berkembang ke arah perlunya pengembangan antara struktur pelabuhan
dan bandara udara, khususnya dalam peningkatan pengawasan barang
masuk yang mengandung zat radioaktif. Dalam
kesempatan ini pula, Kepala BAPETEN menyerahkan cinderamata dan
sejumlah buku-buku peraturan ketenaganukliran dan kelembagaan.
Sumber : Humas