(Jepara,BAPETEN)
Kepala BAPETEN, As Natio Lasman yang didampingi oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Khoirul Huda dan Direktur Perizinan Instalasi Nuklir, Suharyanta diterima oleh Bupati Jepara, Hendro Martono di Pendopo Kabupaten Jepara pada Senin (22/11) siang. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPETEN menyampaikan informasi mengenai kerangka pengawasan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dan kedudukan BAPETEN dalam kerangka pengawasan tersebut, termasuk pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), bila kelak akan dibangun di Indonesia.
Ruang lingkup pengawasan terhadap keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir, sebagaimana diutarakan oleh Kepala
BAPETEN, bukan hanya PLTN saja melainkan juga termasuk semua instalasi nuklir
dan fasilitas radiasi yang saat ini beroperasi di Indonesia. Sebagai contoh,
saat ini terdapat lebih dari 5000 izin pemanfaatan tenaga nuklir yang
dikeluarkan oleh BAPETEN untuk bidang industri dan kesehatan yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan keselamatan nuklir dilakukan melalui 3
pilar pengawasan, yaitu penetapan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan
pelaksanaan inspeksi.
Terkait dengan program PLTN, disampaikan oleh Kepala BAPETEN, bahwa BAPETEN sangat concern dan saat ini sedang fokus dengan penguatan infrastruktur pengawasan PLTN tersebut, karena keselamatan PLTN juga merupakan bagian dari tugas dan kewenangan BAPETEN. Lebih lanjut dikatakan, bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin tapak PLTN kepada BAPETEN.
Terkait dengan program PLTN, disampaikan oleh Kepala BAPETEN, bahwa BAPETEN sangat concern dan saat ini sedang fokus dengan penguatan infrastruktur pengawasan PLTN tersebut, karena keselamatan PLTN juga merupakan bagian dari tugas dan kewenangan BAPETEN. Lebih lanjut dikatakan, bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin tapak PLTN kepada BAPETEN.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jepara menyampaikan harapannya terkait dengan penetapan tapak PLTN agar pemerintah pusat segera
menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara nasional. Ini termasuk wilayah yang direncanakan untuk dibangun PLTN, sehingga pemerintah daerah dapat lebih mudah; menetapkan kebijakan daerah, mengacu pada RTRW nasional tersebut.
Sumber : Humas