(Washington,BAPETEN)
Delegasi Republik Indonesia (Delri) dalam KTT tentang Keamanan Nuklir pada tgl 12-13 April di Washington DC, dipimpin oleh Wakil Presiden RI, Bapak Prof. Boediono. Adapun para anggota Delegasi tersebut adalah Menteri Luar Negeri, Menteri ESDM, Kepala BAPETEN- Bapak Dr. As Natio Lasman, Kepala Batan, Sekretaris Wakil Presiden, Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, dst. Pertemuan tersebut didahului dengan pertemuan Sherpa mulai tangal 9 April yang berlangsung di kota yang sama.
Dalam
kesempatan menyampaikan pidatonya, Ketua Delri menyatakan bahwa
pada dasarnya Indonesia
menyambut baik dan mendukung prakarsa Pemerintah Amerika Serikat
dalam menghadirkan para pemimpin dunia guna membahas masalah keamanan
nuklir, dan ditegaskan kembali dukungan
dan penghargaan atas visi Pemerintah AS tentang dunia bebas senjata nuklir yang
sesuai dengan visi Indonesia pula.
Hal ini diperkuat pula dari pandangan para pemimpin negara-negara yang hadir, bahwa merekapun memiliki pandangan yang sama mengenai bahaya terorisme nuklir dan dampaknya bagi kehidupan umat manusia. Oleh karena itu salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah memperkuat peranan IAEA sehingga dapat mencegah dan memberantas terorisme nuklir. Untuk mencegah tindak terorisme nuklir, Indonesia bekerjasama dengan IAEA serta negara dan institusi lainnya dalam kerangka bilateral, regional dan global untuk menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas nuklir di tanah air. Sesuai dengan penerapan standar internasional yang berlaku.
Indonesia telah mengimplementasikan Persetujuan Seifgard Komprehensif IAEA (Comprehensive Safeguards Agreement), kemudian meratifikasi Protokol Tambahan (Additional Protocol) dan Konvensi Perlindungan Fisik pada Bahan Nuklir beserta Amandemennya. Selain hal tersebut berbagai langkah lain yang telah diambil adalah penerapan pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor melalui mekanisme National Single Window serta telah memulai proses pemasangan portal monitor pada berbagai pelabuhan di Indonesia, dan dalam waktu dekat akan segera memberlakukan peraturan keamanan terhadap sumber-sumber radioaktif.
Hal ini diperkuat pula dari pandangan para pemimpin negara-negara yang hadir, bahwa merekapun memiliki pandangan yang sama mengenai bahaya terorisme nuklir dan dampaknya bagi kehidupan umat manusia. Oleh karena itu salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah memperkuat peranan IAEA sehingga dapat mencegah dan memberantas terorisme nuklir. Untuk mencegah tindak terorisme nuklir, Indonesia bekerjasama dengan IAEA serta negara dan institusi lainnya dalam kerangka bilateral, regional dan global untuk menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas nuklir di tanah air. Sesuai dengan penerapan standar internasional yang berlaku.
Indonesia telah mengimplementasikan Persetujuan Seifgard Komprehensif IAEA (Comprehensive Safeguards Agreement), kemudian meratifikasi Protokol Tambahan (Additional Protocol) dan Konvensi Perlindungan Fisik pada Bahan Nuklir beserta Amandemennya. Selain hal tersebut berbagai langkah lain yang telah diambil adalah penerapan pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor melalui mekanisme National Single Window serta telah memulai proses pemasangan portal monitor pada berbagai pelabuhan di Indonesia, dan dalam waktu dekat akan segera memberlakukan peraturan keamanan terhadap sumber-sumber radioaktif.
Disadari sepenuhnya, bahwa upaya yang telah dilakukan tentu
masih perlu ditingkatkan, karenanya bukannya tanpa kekurangan. Dalam
kaitan itu, bantuan dan dukungan dari berbagai pihak guna memperkuat
kapasitas Indonesia dalam bidang keamanan nuklir akan disambut baik.
Tingkat keamanan fasilitas nuklir di tanah air banyak didukung oleh efektifitas kerja IAEA, sebagai institusi multilateral resmi yang paling memiliki kredibilitas dalam bidang ini. Karenanya peranan IAEA terus diperlukan untuk memandu dalam mengimplementasikan berbagai instrumen internasional terkait dengan keamanan nuklir baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat secara hukum, tanpa mengabaikan peran IAEA lainnya yakni menjalankan aktivitas utama sesuai dengan Statutanya, yakni yang berkaitan dengan keselamatan dansafeguard serta memajukan penggunaan energi nuklir melalui berbagai bantuan teknis yang tentu saja sangat diperlukan oleh negara berkembang.
Pada akhirnya Ketua Delri menyampaikan 2 hal penting, yakni: pertama, bahwa kita semua perlu memberikan perhatian terhadap akar permasalahan yang mendorong negara-negara mengembangkan senjata nuklir, dan untuk itu perlu dihilangkannya insentif bagi kepemilikan senjata nuklir. Sebaliknya, penghargaan dan insentif nyata perlu diberikan kepada negara-negara yang selama ini konsisten menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip non-proliferasi. Hal ini diyakini akan membawa dampak positif terhadap upaya untuk mewujudkan dunia tanpa senjata nuklir. Kedua, apapun hasil yang akan disepakati di dalam pertemuan ini hendaknya sejalan dengan kaidah-kaidah hukum internasional dan proses multilateral yang ada.
Tingkat keamanan fasilitas nuklir di tanah air banyak didukung oleh efektifitas kerja IAEA, sebagai institusi multilateral resmi yang paling memiliki kredibilitas dalam bidang ini. Karenanya peranan IAEA terus diperlukan untuk memandu dalam mengimplementasikan berbagai instrumen internasional terkait dengan keamanan nuklir baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat secara hukum, tanpa mengabaikan peran IAEA lainnya yakni menjalankan aktivitas utama sesuai dengan Statutanya, yakni yang berkaitan dengan keselamatan dansafeguard serta memajukan penggunaan energi nuklir melalui berbagai bantuan teknis yang tentu saja sangat diperlukan oleh negara berkembang.
Pada akhirnya Ketua Delri menyampaikan 2 hal penting, yakni: pertama, bahwa kita semua perlu memberikan perhatian terhadap akar permasalahan yang mendorong negara-negara mengembangkan senjata nuklir, dan untuk itu perlu dihilangkannya insentif bagi kepemilikan senjata nuklir. Sebaliknya, penghargaan dan insentif nyata perlu diberikan kepada negara-negara yang selama ini konsisten menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip non-proliferasi. Hal ini diyakini akan membawa dampak positif terhadap upaya untuk mewujudkan dunia tanpa senjata nuklir. Kedua, apapun hasil yang akan disepakati di dalam pertemuan ini hendaknya sejalan dengan kaidah-kaidah hukum internasional dan proses multilateral yang ada.
Sumber : BAPETEN