Banner BAPETEN
Perkembangan RUU Keamanan Nuklir Dibahas Bersama
Kembali 02 Agustus 2016 | Berita BAPETEN
sari21-1024x576.jpg

Kepala BAPETEN diminta segera melaporkan secara khusus kepada Presiden mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Keamanan Nuklir dan/atau Perubahan atas UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, terutama perlunya Izin Prakarsa Presiden terlebih dahulu dalam hal penyusunan RUU diluar Program Legislasi Nasional.

Melihat hal tersebut, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) Yus Rusdian Akhmad, melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN segera menginisiasi dengan menggelar  rapat koordinasi antar kementerian terkait di Jakarta, Selasa (02/08/16).

Rakor ini turut dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Setneg Muhammad Saptamurti, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Yudi Pramono, Direktur Bidang Perundangan dan Perekonomian Setneg Lidya S Djaman, Kapusren BPHN Kemenkumham Mien Usihen, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Andy Rachmianto, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya seperti Kemenristekdikti, Kemenkoperekonomian, Kemenlu, Kemenkumham, Setkab, BPHN, serta BAPPENAS.

imgkontenYus Rusdian dalam sambutannya mengharapkan agar dalam forum ini terbentuk suatu kesepahaman mengenai Penyusunan RUU Keamanan Nuklir, dan Perubahan atas UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dilihat dari urgensitasnya.

Banyak hal yang kemudian diulas bersama, diantaranya tentang status Penyusunan RUU Keamanan nuklir, status alasan perubahan UU 10 tahun 1997 berikut status laporan Naskah Akademis terkini, skenario adanya penggabungan RUU Keamanan Nuklir dengan Perubahan UU 10 tahun 1997, serta  roadmap tahun 2016 - 2018.

Perhatian utama  dalam forum ini adalah penyusunan kedua Undang-undang tersebut. Apabila mampu digabungkan maka segera diajukan dengan 2 opsi pengajuan, yaitu menunggu hasil evaluasi jangka menengah untuk selanjutnya dimasukan ke Program Prioritas 2017, atau  mengajukan Izin Prakarsa kepada Presiden.

imgkonten

Selain itu, kendala dalam UU 10 tahun 1997 terkait dengan hal-hal yang tidak dapat diaplikasikan, perlu diantisipasi agar kesalahan tidak terjadi. Dengan demikian peraturan perundangan yang baru nanti, mampu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[DP2IBN/MF/PD]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links