Perjanjian Kerja Sama BAPETEN dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kembali 27 Oktober 2021 | Berita BAPETENBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi Antara Bapeten Licensing And Inspection System (BALIS) dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada Rabu (27/10).
Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Zainal Arifin, selaku Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi BAPETEN dan Abdul Kadir, selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bertempat di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta.
Maksud dan tujuan dari Perjanjian ini adalah sebagai panduan bagi BAPETEN dan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan interkoneksi BALIS milik BAPETEN dengan SIRS dan ASPAK milik Kementerian Kesehatan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir bidang medik di Indonesia.
Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanti dengan Manteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 16 April 2021 yang lalu.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Abdul Kadir. Dalam sambutannya disampaikan “Nuklir itu disamping banyak manfaatnya di bidang kesehatan, juga punya bahaya sehingga tetap diperlukan pengawasan, agar pekerja dan masyarakat dapat terlindungi dengan baik” terangnya.
“Sebelumnya Kemenkes dan BAPETEN sudah mempunyai Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dan Kepala BAPETEN pada bulan April 2021 lalu. Ini sebagai dasar untuk kita melakukan kerja sama ini, maka perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting buat kita semua agar tenaga kesehatan bisa terlindungi dari bahaya radiasi” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Abdul Kadir bahwa ruang lingkup perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi; pengembangan, penerapan, dan pemeliharaan sistem informasi; serta peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
“Harapkan saya dengan terintegrasinya sistem yang ada di Kementerian Kesehatan dan di BAPETEN, maka kita di Kementerian Kesehatan dapat mengetahui Rumah sakit mana saja yang memiliki dan memanfaatkan peralatan radiasi pengion. Semoga upaya kita ini senantiasa diridhoi oleh Allah SWT” tambahnya
Sementara itu, Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin. Dalam sambutannya menyatakan bersyukur dan berterima kasih atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini, semoga dapat berjalan dengan baik.
Pada kesempatan ini, Zainal menjabarkan pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh BAPETEN di masa pandemi ini.
“Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, kami di BAPETEN tidak terpegaruh dalam hal pelayanan perizinan kepada pengguna, walaupun dalam kondisi pandemi covid-19, pelayanan perizinan tetap berjalan dengan baik. Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik untuk mengeluarkan izin, tentunya izin dikeluarkan setelah semua persyaratan izin dipenuhi” tukas Zainal.
“Untuk pelaksanaan inspeksi kami juga menerapkan sistem inspeksi partisipatif, dengan menggandeng pihak lain, yang dapat dilakukan secara online. Namun terkait penengakan hukum, kami perlu komunikasi lebih lanjut dengan Pihk RS, karena di beberapa daerah, polisi langsung turun ke RS” ungkapnya.
“Selajutnya untuk meningkatkan pelayanan, kami juga sudah terintegrasi dengan OSS agar layanan publik bisa terlaksana dengan baik. Diharapkan dengan terintegrasinya aplikasi yang ada di BAPETEN dan yang ada di Rumah Sakit, maka akan tercipta Satu Data yang valid yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, data peralatan yang menggunakan radiasi pengion di BAPETEN dan Rumah Sakit sama, dan seterusnya” tukas Zainal mengakhiri sambutannya.
Seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Asep Saefulloh Hermawan, serta Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Zulkarnain Sukri.
Sedangkan dari Kementerian Kesehatan, disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Sekretariat Jenderal, dan Kepala Pusat Data dan Informasi. [BHKK/Bams]