Banner BAPETEN
Peresmian Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (Indonesian Diagnostic Reference Level, I-DRL)
Kembali 25 Mei 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-05-25-111018.png

Untuk mengoptimalkan proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien saat diberikan paparan medik untuk keperluan diagnostik. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif dan a Peraturan BAPETEN (Perba) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Untuk itu, diperlukan tersedianya tingkat panduan diagnostik atau Diagnostic Reference Level (DRL), sehingga penerimaan dosis yang tidak tepat pada pasien dapat terhindarkan.

Nilai DRL akan menjadi indikator yang membantu rumah sakit atau klinik dalam menerapkan dosis radiasi pada pemeriksaan pasien radiologi secara optimal. Penetapan nilai DRL secara nasional, selanjutnya disebut sebagai Indonesian DRL (I-DRL) dilakukan melalui hasil survei dosis radiasi pasien secara nasional menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN), proses perhitungan kuantitatif, serta pembahasan teknis bersama para pakar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan berbagai perwakilan organisasi yang relevan, seperti: Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Politeknik Kesehatan Jakarta II, Politeknik Kesehatan Semarang, Departemen Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Departemen Fisika Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro, dan beberapa rumah sakit vertikal.

imgkontenimgkonten

Acara dibuka oleh Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Tingkat panduan diagnostik atau DRL ini merupakan wujud hadirnya BAPETEN dalam upaya perlindungan pasien radiologi, yang secara umum untuk keselamatan pasien (patient safety). Hendaknya DRL ini nanti menjadi perhatian para pekerja di lapangan, khususnya para tenaga medis dan kesehatan di bidang radiologi dalam memberikan dosis radiasi ke pasien.”

Sambutan dilanjutkan oleh masing-masing perwakilan, yaitu:

Ketua PDSRKI Dr. Terawan Agus Putranto menyampaikan “diharapkan harmonisasi ini bisa terus berjalan, agar membuat diagnostic setepat mungkin, sehingga bisa aman dan nyaman baik untuk pasien dan pekerja radiasi.”

Ketua AFISMI Supriyanto Arjo Prawiro, Ph.D., menyampaikan “DRL sebagai panduan memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu ditetapkannya DRL secara nasional menjadi pondasi bagi Kita. AFISMI siap berkontribusi dan mengimpletasikannya.”

Wakil Sekjen PERSI Dr. Rachmat Mulyana M, Sp.Rad menyampaikan “dengan adanya panduan ini kami bisa bekerja dengan baik dan hati-hati. Dan kami di Rumah Sakit kami lebih merasa aman. Kami siap bersama BAPETEN mensosialisasikan.”

Perwakilan KARS dr. Firdaus Sai Sohar, Sp.Rad(K), Sp.K.N., FisQua., menyampaikan “peresmian ini membuat teman-teman di rumah sakit tidak lagi mempunyai keragu-raguan, sebab amabng batas telah ditentukan. “

Sekretaris Umum PARI Hidayat Sobarudin menyampaikan “Kami radiografer Indonesia siap meningkatkan pelayanan dan mengimplementasikan. Ini kebanggaan untuk Indonesia karena negara-negara di Asia tenggara belum memiliki panduan DRL.”

Secara resmi Nilai I-DRL ini secara nasional ditetapkan dengan seremoni penekanan tombol oleh Kepala BAPETEN didampingi Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga, Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, Ketua PDSRKI Dr. Terawan Agus Putranto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. dr. Azhar Jaya, S.K.M., M.A.R.S., dan ditandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan I-DRL sesuai peran dan tugas masing-masing instansi, di Jakarta, pada tanggal 25 Mei 2021.


imgkontenimgkonten

Dengan penetapan nilai I-DRL, diharapkan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan nilai tersebut sebagai indikator untuk memandu pemberian dosis radiasi pada pasien yang akan melakukan pemeriksaan diagnostik (antara lain melalui rontgen dan CT Scan).

Pada kesempatan itu, Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, S.K.M., M.A.R.S. memberikan sambutan yang menyampaikan “atas nama kementerian kesehatan mengucapkan selamat dan akan mendukung penuh kegiatan ini, agar kita memiliki DRL Tingkat Lokal dan Nasional yang kita banggakan”.

Acara ditutup oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga, dalam sambutan penutupannya menyampaikan “kami mengucapkan terima kasih kepada semua atas komitmen dalam pelaksanaan penetapan I-DRL ini. Diharapkan agar semuanya dapat saling mendukung agar I-DRL yang ditetapkan dapat bermanfaat, terutama untuk para pasien dan pekerja di lapangan di fasilitas kesehatan, karena semua ini untuk kesejahteraan secara umum.” [BHKK/SP].

imgkontenimgkontenimgkontenimgkontenimgkontenimgkonten


File dapat diunduh:

1. SK Penetapan I-DRL

2. Siaran Pers BAPETEN, I-DRL

3.


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links