Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan dalam Mewujudkan Keselamatan Nuklir
Kembali 03 Agustus 2017 | Berita BAPETENBAPETEN sebagai lembaga pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, mengemban tugas melakukan pengawasan segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan meliputi membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi. Aspek pengawasan yang dilakukan BAPETEN juga tidak akan berjalan secara optimal tanpa ada sinergitas dari segenap stakeholder atau pemangku kepentingan terkait lainnya.
Berangkat dari hal tersebut, BAPETEN hadir dalam talkshow di Radio SwaragamaFM, Yogyakarta, Selasa (1/8/2017) sore, sebagai rangkaian dari kegiatan Seminar Keselamatan Nuklir yang digelar sebelumnya pada hari yang sama.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Utama Hendriyanto Hadi Tjahyono, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Taruniyati Handayani. Melalui hadirnya BAPETEN sebagai badan pengawas, hendaknya masyarakat semakin paham mengenai aspek keselamatan terkait dengan penggunaan radiasi atau tenaga nuklir. Mengingat radiasi nuklir tidak dapat dirasakan, maka diperlukan alat ukur.
Seiring dengan pengetahuan masyarakat yang baik tentang tenaga nuklir, diharapkan kontrol sosial juga semakin besar sehingga dapat menunjang fungsi BAPETEN. Sebut saja tentang perizinan. Masyarakat dapat menanyakan apakah alat atau fasilitas yang digunakan sudah mengantongi izin dari BAPETEN. Saat ini BAPETEN juga terus mengembangkan sistem informasi agar mempermudah proses perizinan.
Persepsi nuklir yang masih saja identik dengan bom, dapat dijelaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir hanya digunakan untuk tujuan damai dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Menanggapi pertanyaan tentang rencana pembangunan PLTN di Indonesia, hal tersebut harus dilihat dari banyak aspek antara lain penerimaan masyarakat.(bho/pd)