Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bidang Medik Tingkat 2, yang dimulai pada Selasa (08/03) secara daring. Penyegaran PPR ini diikuti oleh 65 (enam puluh lima) PPR Medik Tingkat 2 dari berbagai instansi/rumah sakit pengguna Radiologi Diagnostik Intervensioanal di Indonesia. Penyegaran ini wajib bagi PPR yang akan habis masa berlakunya, sebagai syarat untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Bekerja (SIB).
Acara dibuka oleh Koordinator Kelompok Fungsi (KF) Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Ida Bagus Manuaba, sekaligus menyampaikan instruksional metode pelatihan yang digunakan selama penyegaran PPR Medik Tingkat 2 berlangsung.
Sebelum kegiatan ini berlangsung, para peserta diberi bahan materi berupa video tayang dan bahan presentasi agar dapat menyimak materi secara mandiri, serta mengerjakan tugas-tugas mandiri yang diberikan oleh pemateri, sehingga saat kegiatan berlangsung para peserta sudah memahami materi dan dapat bertanya saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Acara yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari sampai 10 Maret 2022 ini diisi oleh pemateri, yaitu Direktur DPFRZR Ishak, Koordinator KF Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati, Adi Dradjat, Sawiyah, Made Pramayuni, Herry Irawan, dan Syaifulloh.
Peserta dievaluasi berdasarkan kehadiran, keaktifan, dan hasil pelaksanaan tugas mandiri. Dengan adanya Penyegaran PPR secara online ini, para PPR diharapkan tetap terpelihara dan dapat meningkatkan kompetensinya di tengah pandemi COVID-1. Pada kesempatan ini juga, BAPETEN akan menerbitkan perpanjangan Surat Izin Bekerja (SIB) dan sertifikat penyegaran PPR kepada 65 peserta tersebut. [DPFRZR/Fajar Waskito/BHKK/IP]