Penutupan Review Mission from the IAEA Office of Legal Affairs (OLA) on the Draft of Nuclear Energy Act
Kembali 14 September 2018 | Berita BAPETENSekretaris Utama BAPETEN Hendryanto Hadi Tjahyono didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi Taruniyati Handayani, dan Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia C. Sinaga, secara resmi menutup Review Mission from the IAEA Office of Legal Affairs (OLA) on the Draft of Nuclear Energy Act yang dilaksanakan sejak tanggal 10 – 14 September 2018. Turut hadir juga para narasumber dari Office of Legal Affair (OLA) – IAEA Mr. Abdel madjid Cherf dan Ms. Desislaya Spassoval Jumat (14/9/2018) siang, di Serpong
Dalam sambutannya, Hendryanto Hadi Tjahyono mengatakan bahwa pertemuan Review Mission ini merupakan satu rangkaian panjang dari proses pembuatan peraturan perundang-undangan, dan akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi peningkatan dan penyempurnaan rancangan pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997. Penggantian Undang-undang ini menjadi perhatian dan prioritas nasional dan dalam beberapa kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR selalu menjadi topik yang didiskusikan ujar Hendryanto.
Pada kesempatan yang sama Mr. Abdel madjid Cherf juga memberikan kata sambutannya, dikatakan bahwa rancangan pengganti Undang-undang ini sudah komprehensif, telah terdapat penyatuan tentang keselamatan, keamanan, safeguard serta pertanggungjawaban nuklir. Namun demikian rancangan yang ada masih perlu diharmonisasikan dengan standar internasional yang ada seperti yang dilakukan dalam workshop ini. IAEA masih berkomitmen untuk membantu Indonesia dalam memberikan bimbingan dalam pembuatan peraturan perundangan-undangan nasional.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Office of Legal Affair (OLA) IAEA diikuti 26 orang peserta yang berasal dari BATAN dan BAPETEN ini merupakan review mission dari IAEA atas permintaan Pemerintah Indonesia dalam hal ini BAPETEN dengan tujuan untuk memberikan tanggapan terhadap draf rancangan pengganti Undang -undang Nomor 10 Tahun 1997.
Hasil rekomendasi kegiatan ini nantinya menjadi masukan dan koreksi yang berharga dalam proses penyusunan penggantian Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997, yang selanjutnya akan di bahas dalam tim penyusun rancangan perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.(bho/rus)