Seiring dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) selaku badan pengawas di bidang ketenaganukliran, pada hari Senin dan Selasa, (28-29 Januari 2019), BAPETEN memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kepolisian Resor Batu Bara (Polres Batu Bara) untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Batu Bara terhadap dugaan tindak pidana ketenaganukliran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
BAPETEN menugaskan 2 inspektur senior dengan didampingi 1 (satu) personil Bagian Hukum (BHKKP), untuk memberikan keterangan sebagai ahli di Polda Sumut dan Polres Batu Bara. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenaganukliran demi terciptanya keselamatan, keamanan, dan kedamaian dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Pada proses penyidikan, penyidik Polda Sumut dan Polres Batu Bara dengan didampingi Inspektur BAPETEN melakukan penyitaan terhadap barang bukti pada sebuah klinik di Kabupaten Deli Serdang dan sebuah rumah sakit di Kabupaten Batu Bara. Kedua institusi di wilayah hukum Polda Sumut tersebut diduga melakukan tindak pidana pemanfaatan tenaga nuklir tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UUK) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UUK.
Penegakan hukum ketenaganukliran merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) yang dilakukan dengan harapan menjadi momen tepat untuk dapat membuat para pengguna di bidang pemanfaatan tenaga nuklir menjadi lebih peduli akan bahaya yang ditimbulkan dalam hal penggunaan tenaga nuklir di lapangan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pengguna tenaga nuklir dengan muara kepatuhan pengguna terhadap peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.
Komentar (0)