(Jakarta,BAPETEN)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan sejumlah Kementerian Negara/Lembaga di Auditorium Kantor Pusat BPK di Jakarta, Selasa (01/02/11) siang.
Penandatanganan
Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal BPK Hendar
Ristriawan, bersama dengan para pejabat/pimpinan Kementerian
Negara/Lembaga yang juga disaksikan Ketua BPK Hadi Poernomo,
sekaligus para Menteri maupun Kepala Lembaga.
Kepala BAPETEN As Natio Lasman, dan Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma, menandatangani langsung kesepakatan bersama tersebut. Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Inspektorat Wisnu Hadi, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Heddy Krishyana.
Kepala BAPETEN As Natio Lasman, dan Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma, menandatangani langsung kesepakatan bersama tersebut. Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Inspektorat Wisnu Hadi, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Heddy Krishyana.
Nota
Kesepahaman berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Langkah strategis ini dalam rangka
mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan,
termasuk diantaranya entitas yang diperiksa oleh BPK.
Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik Auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Dengan adanya kerjasama ini, maka BPK dapat melakukan akses data Kementerian Negara/Lembaga melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama oleh kedua belah pihak.
Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik Auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Dengan adanya kerjasama ini, maka BPK dapat melakukan akses data Kementerian Negara/Lembaga melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama oleh kedua belah pihak.
Secara
bertahap, pada akhirnya nanti dapat menciptakan pusat data BPK dan
strategi link and match dalam pelaksanan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit yang
merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun Kementerian Negara/Lembaga yang menandatangani kesepakatan bersama ini antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, BAKOSURTANAL, BPKP, BPPT, BATAN, LIPI, LAPAN, BNP2TKI, LPP TVRI, dan BAPETEN sendiri.
Adapun Kementerian Negara/Lembaga yang menandatangani kesepakatan bersama ini antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, BAKOSURTANAL, BPKP, BPPT, BATAN, LIPI, LAPAN, BNP2TKI, LPP TVRI, dan BAPETEN sendiri.
Sumber : Humas