Bapeten melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ketenaganukliran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada tanggal 22 dan 25 September 2023 di Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN. Koordinasi pemusnahan barang bukti tindak pidana ketenaganukliran dilaksanakan bersama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), DPFK-IPLR.
Kegiatan dibuka oleh Direktorat Pengelolan Fasilitas Ketenaganukliran, Ajrieh selaku Koordinator Pelaksana Fungsi Operasi Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif. Ajrieh bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah radioaktif, dan akan melakukan identifikasi limbah yang akan diterima serta dilihat kesesuaian nomor seri dan administrasi lainnya.
Pada pelaksanaan pemusnahan BAPETEN diwakili tim dari Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHKK) dan Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN dengan diketuai oleh Lukas Wisnu Wicaksono dan anggota Samsiatun, Muhammad Sujana Prawira serta Efa Aunurrofiq. BSN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyerahkan barang bukti berupa sumber radioaktif terbungkus Cs 137 sebanyak 4 (empat) buah dan gamma weight Scale kepada DPFK-IPLR, dimana BB tersebut masih berada di Gedung BSN. BAPETEN memastikan pengawasan terhadap kesesuaian BB dan BSN mengikuti proses yang telah direncanakan.(BHKK/Efa/OR)
Komentar (0)