Banner BAPETEN
Pemusnahan Arsip Keuangan Tahun 2001-2010
Kembali 18 Januari 2022 | Berita BAPETEN

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada Unit Kearsipan - Bagian Protokol dan Tata Usaha, Biro Organisasi dan Umum (BOU) melaksanakan Pemusnahan Arsip Keuangan TA 2001-2010 sebagai amanah dari Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pada Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di Gedung Bapeten dengan metode Hybrid (daring dan luring). Pemusnahan Arsip ini dihadiri oleh perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui daring.

BAPETEN sebagai Lembaga pencipta arsip wajib melaksanakan penyusutan arsip yang diantaranya yaitu pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan berketerangan musnah sesuai dengan Peraturan Bapeten (Perba)No. 11 tahun 2019 tentang Jadwal Reterensi di Lingkungan Bapeten.

imgkontenimgkonten

Acara dibuka dengan laporan dari Kepala Biro Organisasi dan Umum (BOU) Dedik Eko Sumargo, dalam laporannya ia menyampaikan “arsip yang akan dimusnahkanberasal dari pencipta arsip dari Kelompok Fungsi Keuangan, arsip telah melewati screening dan penilaian dari ANRI”.

imgkontenimgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, dalam sambutannya ia menyampaikan “unit kearsipan di Biro Organisasi dan Umum dalam kurun waktu 4 (empat) tahun 2018, 2019, 2020, 2021 telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip inaktif, dengan bimbingan dan pembinaan oleh ANRI”.

imgkontenimgkonten

Plt. Kepala Bapeten juga menyampaikan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 BAPETEN, dengan nilai 89.49 dengan kategori A (Memuaskan), serta memberikan harapan untuk tahun 2022 nilai pengawasan arsip dapat berada di Kategori AA (Sangat Memuaskan).

imgkontenimgkonten

Selanjutnya, dilakukan serah terima arsip keuangan yang dimusnahkan dari Kepala Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan (BPIK) Achmad Bussamah kepada Kepala Biro Organisasi dan Umum (BOU) Dedik Eko Sumargo dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.

imgkontenimgkonten

Pada akhir kegiatan dilaksanakan seremonial proses pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Plt. Kepala Bapeten, Kepala BOU, Kepala Inspektorat, Kepala BHKK dan Kepala BPIK serta lanjutan pemusnahan arsip akan dilakukan oleh Bagian Protokol dan Tata Usaha. [BHKK/OR/RA]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links