(Jakarta,BAPETEN)
Keamanan sumber radioaktif mulai ditingkatkan sejak tragedi penabrakan dua pesawat ke gedung kembar World Trade Center New York – AS pada11 September 2001. Kejadian tersebut menginspirasi dan memicu negara maju maupun Badan Energi Nuklir Dunia (IAEA) untuk memperhatikan aspek keamanan dengan menerbitkan Code of Conduct on the Security of Radioactive Source (2004). Code tersebut merekomendasikan agar negara anggota mengambil upaya yang diperlukan untuk menjamin sumber radiasi dan zat radioaktif dikelola secara selamat dan diproteksi secara aman, serta penerapan promosi budaya keselamatan dan budaya keamanan.
Berkaitan dengan keamanan sumber radioaktif tersebut, Balai Pendidikan dan Pelatihan
BAPETEN menyelenggarakan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif di
Jakarta yang dibuka pada Rabu (03/07) pagi. Pelatihan yang berlangsung hingga 5
Juli ini dibuka secara resmi oleh Direktur Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas
Radiasi dan Zat Radioaktif Novijanti Noor yang didampingi Kepala Balai Diklat
Taruniyati Handayani.
Kepala Balai Diklat menyampaikan laporan bahwa pelatihan diikuti lebih dari lima puluh orang peserta dari unsur radiotherapy, gaudging dan logging baik berlatar belakang PPR maupun tenaga keamanan, pengguna maupun importir. Instruktur pelatihan ini berasal dari BAPETEN.
Kepala Balai Diklat menyampaikan laporan bahwa pelatihan diikuti lebih dari lima puluh orang peserta dari unsur radiotherapy, gaudging dan logging baik berlatar belakang PPR maupun tenaga keamanan, pengguna maupun importir. Instruktur pelatihan ini berasal dari BAPETEN.
Direktur DP2FRZR memberikan arahan tentang penyamaan mindset terhadap keselamatan dan
keamanan sumber radioaktif. “Ditinjau dari segi keselamatan radiasi maka sumber
radioaktif mempunyai potensi bahaya terhadap pekerja, masyarakat dan
lingkungan. Sedangkan dari sisi keamanan, sumber radioaktif merupakan aset yang
harus dilindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kelalaian
penyimpanan yang menyebabkan hilangnya sumber radioaktif, masalah ekspor dan
impor sumber radioaktifâ€, jelas Direktur DP2FRZR.
Materi pelatihan yang akan disampaikan antara lain: Kebijakan BAPETEN tentang Perizinan; Peraturan Perundang-Undangan; Sistem Keselamatan dan Efek Radiasi; Pengenalan Pemanfaatan dan Sistem Keselamatan Peralatan radiografi, logging, gauging maupun importir; Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; Sistem Proteksi Fisik; Panduan Penyusunan Program KSR dan Penyusunan Dokumen KSR.
Materi pelatihan yang akan disampaikan antara lain: Kebijakan BAPETEN tentang Perizinan; Peraturan Perundang-Undangan; Sistem Keselamatan dan Efek Radiasi; Pengenalan Pemanfaatan dan Sistem Keselamatan Peralatan radiografi, logging, gauging maupun importir; Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; Sistem Proteksi Fisik; Panduan Penyusunan Program KSR dan Penyusunan Dokumen KSR.
Sumber : Humas