BAPETEN bekerja sama dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Pembinaan Pengangkutan Zat Radioaktif pada Kamis (03/10), di Jakarta. Acara ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi dari pihak pengirim mengenai penolakan pengangkutan zat radioaktif dari beberapa maskapai atau pengangkut dan rekomendasi hasil National Workshop for Transport Safety of Radioactive Material yang diselenggarakan BAPETEN dengan IAEA pada bulan Juli 2019.
Acara dibuka oleh Direktur Perijinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pengangkutan zat radioaktif sudah berkembang secara signifikan dan penggunaan transportasi udara lebih banyak digunakan dibandingkan dengan moda angkutan laut maupun darat, sehingga perlu pengetahuan dari pihak operator pesawat udara karena zat radioaktif tidak dapat dideteksi tanpa adanya detektor radiasi maupun label bungkusan/kemasan.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Ishak terkait Pengawasan Kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif, presentasi tentang Peraturan Pengangkutan di Indonesia oleh Fitra Aribowo sebagai perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), dan presentasi Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif oleh Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana.
Pembinaan yang dihadiri oleh 36 peserta yang berasal dari operator pesawat udara dan perwakilan dari Asosiasi Pilot ini diakhiri dengan diskusi dan tanya-jawab. [DPFRZR/DS/BHKK]
Komentar (0)