Pembinaan Perizinan Sumber Radiasi Pengion Bidang Litbang, di Instansi Dan Perguruan Tinggi
Kembali 01 November 2019 | Berita BAPETENBanyaknya jumlah instansi dan Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) izin kegiatan Litbang yang cukup banyak ada di Indonesia, BAPETEN merasa perlu untuk mengadakan kegiatan “Pembinaan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), untuk Instansi dan Perguruan Tinggi” yang bertujuan untuk meningkatkan awareness seluruh stakeholder khususnya di Instansi dan Perguruan Tinggi yang memanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP) dalam kegiatan Litbang.
Acara ini dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, pada kesemptatan itu, disampaikan juga pemaparan mengenai kebijakan pengawasan pemanfaatan SRP di instansi dan Perguruan Tinggi, regulasi terkait perizinan pemanfaatan SRP dan peningkatan pemahaman kalangan akademisi khususnya Perguruan Tinggi mengenai aspek keselamatan dan keamanan pemanfaatan SRP.
Kegiatan dilanjutkan presentasi Status Perizinan Litbang, dimana ada 39 KTUN izin Litbang di bidang Industri dan 20 KTUN Izin Litbang di bidang Medik oleh Kepala Subdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Wita Kustiana.
Dalam presentasinya, Wita juga memaparkan mengenai pengelompokkan izin untuk Penelitian dan Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir. Kegiatan Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang sering dilakukan oleh Instansi dan Perguruan Tinggi adalah untuk kegiatan Gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah (Kelompok B) dan zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan, Check-sources, Zat radioaktif untuk kalibrasi dan Zat radioaktif untuk standardisasi (Kelompok C). Wita juga memaparkan mengenai persyaratan personil yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan bidang Litbang antara lain Petugas Proteksi Radiasi dan pekerja radiasi beserta persyaratan izinnya.
Acara yang diadakan pada tanggal 1 November 2019, di Semarang, Jawa Tengah ini, dihadiri 25 peserta undangan yang tersebar dari Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur.
Pada kegiatan ini, diadakan juga diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan antara lain mengenai penggunaan B@lis online, tata cara mengajukan permohonan izin baru, perpanjangan, dan perubahan izin, permohonan penetapan penghentian kegiatan, persyaratan izin misal hasil evaluasi TLD badge, serta masukan terkait peningkatan awareness mengenai penggunaan SRP di lingkup Perguruan Tinggi. BAPETEN juga diharapkan bisa melakukan Pembinaan khusus membahas pemanfaatan SRP di Perguruan Tinggi.
Pada akhir acara, peserta mengisi lembar survei atau kuisioner mengenai pelaksanaan kegiatan ini. Secara umum, peserta memberikan apresiasi positif pada pelaksanaan kegiatan ini dan berharap bahwa kegiatan ini dapat dilaksanakan lagi agar kalangan Perguruan Tinggi bisa lebih aware kepada pemanfaatan SRP. [DPFRZR/HY/BHKK/SP].
Komentar (0)