Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja Dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Kembali 06 Desember 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-12-06-074756.jpeg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN mengadakan Pembinaan Peraturan UU Cipta Kerja dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Acara yang diadakan secara hybrid (daring dan luring) ini, dilaksanakan pada hari Senin, 5 Desember 2022.

Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan pembukaanya disampaikan “UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menyederhanakan regulasi dan mempermudah pelaksanaan investasi di Indonesia. BAPETEN sendiri sudah mengambil langkah nyata dalam implementasi UU Cipta Kerja tersebut, antara lain dengan menerbitkan Perba Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.”

imgkontenimgkonten

Pembinaan yang dihadiri 90 peserta ini, menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Acara dilanjutkan pemaparan narasumber, diawali oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, yang menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dengan peraturan pelaksananya merupakan era baru dalam sistem perizinan di Indonesia. Selama ini, Indonesia dikenal dengan belantara regulasi serta proses perizinan yang serba rumit, tidak jelas, dan tumpang tindih. Dengan UU Cipta Kerja maka, proses perizinan menjadi lebih sederhana, dengan tetap memperhatikan tingkat risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.

Pemaparan dilanjutkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Satya Arinanto, selaku tenaga ahli yang membantu Pemerintah dalam penyusunan UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa metode omnibus law dalam penyusunan UU Cipta Kerja bukanlah metode baru. Indonesia sudah mengenal metode penyederhanaan peraturan perundangan ini, meskipun pada masa itu belum dikenal sebagai metode omnibus law. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pernah melakukan penelitian pada tahun 1991, dimana kurang lebih 7000 peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda, pada masa setelah kemerdekaan hanya bersisa 400 peraturan perundang-undangan, dan deregulasi ini menunjukkan bahwa omnibus law sudah dilakukan bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.

imgkontenimgkonten

Narasumber berikutnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Nanda Nurridzki. Sebagai salah seorang yang terlibat aktif dalam pengembangan Online Single Submission (OSS), yang menyoroti bahwa sistem OSS ini telah meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap Pemerintah Indonesia. Hal ini, dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah investasi yang masuk, serta semakin diliriknya Indonesia di mata dunia internasional sebagai salah satu tujuan investasi.

Adapun pemapar dari BAPETEN oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Budi Rohman dan Koordinator Pengaturan Instalasi Nuklir Nonreaktor Farid Noor Jusuf, yang menjelaskan skema perizinan berusaha sektor ketenaganukliran dan persyaratan perizinan yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan non pelaku usaha berdasarkan peraturan perundangan. Persyaratan perizinan in, menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan berusaha, dengan tetap memastikan keselamatan, kemanan, dan garda aman dalam ketenaganukliran.

Dalam diskusi, para peserta khususnya pelaku usaha menyambut baik UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Pemerintah sendiri diharapkan dapat melakukan evaluasi apa saja yang kurang baik dalam pelaksaan UU Cipta Kerja, serta mengambil langkah-langkah perbaikan.

Acara ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, yang mengapresiasi atas kesediaan para narasumber dan partisipasi aktif dari peserta. Diharapkan Pembinaan ini dapat mendorong lebih banyak investasi ketenaganukliran di Indonesia, yang pada akhirnya akan memberi dampak positif bagi kesejahteraan Indonesia. [DP2IBN/Donni Taufiq/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links