Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan di Kota Surakarta
Kembali 08 Juni 2022 | Berita BAPETENPemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP) dalam bidang industri semakin meningkat. Selain dapat memberikan manfaat, penggunaan SRP juga dapat memberikan risiko bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Pemanfaatan SRP harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku baik untuk aspek tata laksana perizinan maupun aspek proteksi dan keselamatan radiasinya.
Guna menyebarluaskan informasi tentang tata cara perizinan dan pentingnya menerapkan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan SRP serta memastikan seluruh pihak berkepentingan mengetahui dan memahami peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah , BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Bidang FRZR dengan pemangku kepentingan di Kota Surakarta, Jawa Tengah pada 8 Juni 2022.
Pembinaan peraturan perundang-undangan merupakan kegiatan yang dilakukan setelah terbitnya sebuah peraturan. Topik utama pembinaan peraturan di Jawa Tengah ini adalah Presentasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Kegiatan dimulai dengan laporan kegiatan oleh Pengawas Radiasi Madya BAPETEN Anet Hayani yang menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan mengundang secara luring 25 peserta dan secara daring 100 peserta perwakilan dari para pemegang izin seperti lembaga pemasyarakatan, pabrik kertas, hotel, dan bidang industri lain yang memanfaatkan SRP. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta Andriyani Sasanti.
“ Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman para peserta terkait peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang FRZR dapat meningkat sehingga dapat memenuhi persyaratan perizinan dan menerapkan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas atau aktivitas pemanfaatan masing-masing” jelasnya.
Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan (KF PPRKL) Aris Sanyoto secara resmi membuka kegiatan ini. Aris menyampaikan bahwa saat ini pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang meringkas sejumlah Undang-Undang (UU) menjadi satu UU. Salah satu UU yang ikut terdampak dari UUCK adalah UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Salah satu tujuan dari penerbitan UUCK adalah untuk mempermudah perizinan termasuk perizinan di sektor ketenaganukliran.
“Saat ini, masa berlaku izin pemanfaatan di sektor ketenaganukliran dibuat untuk jangka waktu 5 tahun, sehingga para pemegang izin tidak perlu sering-sering mengurus perpanjangan izin. Selain itu, persyaratannya juga diupayakan untuk dapat dipermudah” ujarnya.
Selanjutnya sambutan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta Andriyani Sasanti. Dalam sambutannya Andriyani menyampaikan “Mekanisme perizinan saat ini mengacu pada PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dinamika perizinan dengan system OSS ini cukup besar karena melakukan perubahan system perizinan itu sendiri. Untuk itu, DPMPTSP Kota Surakarta memiliki klinik OSS untuk membantu permasalahan perizinan yang dialami para pemohon izin dalam upaya memperoleh NIB. DPMPTSP berupaya yang terbaik untuk memfasilitasi permohonan izin, untuk verifikasi persyaratan izin diserahkan ke K/L Pembina sektor, dalam hal sektor ketenaganukliran adalah BAPETEN. Sistem OSS ini adalah upaya pemerintah dalam mempermudah layanan perizinan bagi masyarakat”.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Aris Sanyoto dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran oleh Anet Hayani. Presentasi difokuskan pada mekanisme permohonan izin berusaha berbasis risiko diantaranya adalah terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Sistem Perizinan secara Daring (OSS), dan tahapan penerbitan izin.
Sesi diskusi menutup kegiatan pembinaan ini. Antusias peserta sangat tinggi sehingga banyak sekali pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan. [DP2FRZR/I Made Ardana/BHKK/YL].
Komentar (0)