Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Bidang Ekspor, Impor, dan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion
Kembali 02 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 32 lihatDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan, pada hari Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Auditorium Lantai 8, Gedung B BAPETEN. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) sebagai upaya untuk menjangkau peserta secara lebih luas, dengan diikuti sekitar 130 peserta yang terdiri atas 60 peserta luring dan 70 peserta daring.
Kegiatan pembinaan ini merupakan salah satu proses penting setelah peraturan perundang-undangan diterbitkan. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan peraturan ketenaganukliran di bidang ekspor, impor, dan pengalihan sumber radiasi pengion (SRP) agar peraturan dapat lebih dipahami dan diikuti oleh para pemangku kepentingan, sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Acara diawali dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian (DP2FRZR), Soegeng Rahadhy. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan implementasi ketentuan di bidang ekspor, impor, serta pengalihan sumber radiasi pengion bagi para pemegang izin. Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas berbagai aspek regulasi serta menjawab permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN, Haendra Subekti. Dalam sambutan dan arahannya, Haendra menekankan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan wadah dialog antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas berbagai permasalahan dalam pelaksanaan ekspor dan impor zat radioaktif. Menurutnya, meningkatnya pemanfaatan sumber radiasi di berbagai sektor harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan, sehingga setiap kendala yang dihadapi dapat didiskusikan dan dicarikan solusi secara bersama. Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyampaian data dan dokumen perizinan agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses kepabeanan maupun distribusi barang.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan export control menjadi aspek penting dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk memastikan kejelasan identitas end-user, tujuan penggunaan, serta ketertelusuran perpindahan sumber radioaktif. Menurutnya, komunikasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar setiap perkembangan regulasi dapat dipahami dengan baik, sekaligus mendukung proses perizinan yang efektif, transparan, dan tepat waktu.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum pembinaan sebagai sarana menyampaikan masukan dan berbagi pengalaman dalam implementasi regulasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa umpan balik dari para pelaku usaha menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan dan regulasi ke depan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Kegiatan pembinaan dilanjutkan dengan tiga sesi presentasi. Presentasi pertama disampaikan oleh perwakilan Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan RI, Muhammad Lutfi, mengenai Tata Laksana Kepabeanan dalam Kegiatan Ekspor dan Impor Sumber Radiasi Pengion. Pemaparan mencakup prosedur kepabeanan impor dan ekspor, dokumen pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, serta ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor sumber radiasi pengion.
Presentasi kedua disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Kristyo Rumboko, mengenai Implementasi Perizinan Ekspor, Impor, dan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion. Pemaparan mencakup jenis izin dan/atau persetujuan, ketentuan dan persyaratan izin impor, ekspor, dan pengalihan, serta persyaratan persetujuan impor dan ekspor sumber radiasi pengion.
Presentasi ketiga disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya dari DP2FRZR BAPETEN, Vatimah Zahrawati, mengenai Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Lingkup Ekspor, Impor, dan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion. Pemaparan mencakup dasar hukum perizinan dan keselamatan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif dengan menghadirkan para pembicara dari DJBC dan BAPETEN serta dimoderatori oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Mukhlisin, Para peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi perizinan di lapangan, proses kepabeanan, serta kendala yang dihadapi dalam kegiatan ekspor dan impor sumber radiasi pengion.
Kegiatan ditutup oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, yang kembali menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, selamat, dan terkendali.
Dengan terselenggaranya kegiatan pembinaan ini, diharapkan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor, impor, dan pengalihan sumber radiasi pengion dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga mampu terimplementasi secara optimal dalam pelaksanaannya. [BHKK/OR/SP]












Komentar (0)