Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi Dan Bahan Nuklir Dengan Pemangku Kepentingan
Kembali 23 Juni 2021 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menyelenggarakan kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan bidang instalasi dan bahan nuklir dengan pemangku kepentingan bertema Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perban) no. 12 tahun 2020 tentang Klasifikasi Struktur, Sistem dan Komponen Instalasi secara daring pada Rabu (23/06/2021).

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN (DP2IBN) Haendra Subekti. Dalam laporannya disampaikan “Pembinaan ini adalah salah satu tugas dari Badan Pengawas untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan yang telah diundangkan. Penyusunan Perba ini dimulai sejak 2019 dan melibatkan pakar dari instalasi nuklir yang ada di Indonesia, menggunakan referensi internasional dari IAEA dan ditambah pengalaman dari pakar serta praktisi instansi nuklir terhadap klasifikasi Struktur, Sistem dan Komponen (SSK)”.

imgkonten

imgkonten

Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Klasifikasi SSK di Perba no 12 tahun 2020 ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2012 mengenai Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir pasal 13. Untuk klasifikasi SSK akan mempengaruhi bagaimana perlakuan SSK ini dalam perawatan saat beroperasi dan juga pada saat terjadi modifikasi sangat penting. Badan Pengawas maupun pemohon ijin dan semua pemangku kepetingan harus memahami dan mengerti bersama-sama pada saat menetapkan Klasifikasi SSK baik untuk reaktor daya, non daya, maupun instalasi nuklir non reaktor”.

imgkonten

imgkontenimgkonten

Pembinaan dilanjutkan dengan pemaparan tentang “Peraturan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir no. 12 tahun 2020 tentang Klasifikasi Struktur, Sistem dan Komponen Instalasi” oleh Catur Febriyanto Sutopo dari DP2IBN Bapeten. Catur menjelaskan mengenai latar belakang perlunya diterbitkan Perba tentang Klasifikasi SSK serta uraian dari batang tubuh, antara lain bagian menimbang, ketentuan umum dan ketentuan yang terkait dengan klasifikasi SSK terkait dengan kelas keselamatan, kelas seismik dan kelas mutu.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang “Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen pada Instalasi Nuklir Nonreaktor” oleh Antonio Gogo dari Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir BATAN (PTBBN), “Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen pada Reaktor Non Daya” oleh Endiah Pujiastuti dari Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir BATAN (PTKRN), dan “Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen pada Reaktor Daya” oleh Sriyono dari Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir BATAN (PTKRN).

imgkonten

imgkonten

Dengan berakhirnya presentasi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh para peserta. Diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut mengenai Sumber daya yang memadai, kelas seismik dan non seismik, serta fungsi pendukung klasifikasi SSK. Acara juga dihadiri dari Lembaga lainnya yaitu Batan, pelaku usaha serta Akademisi yang ada di Indonesia. [BHKK/OR]




Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK