Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir
Kembali 16 Februari 2023 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menggelar Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir dalam rangka menginformasikan peraturan terkini bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Kamis 16 Februari 2023.
Internal pegawai BAPETEN yang menjadi peserta adalah yang menjadi mitra DP2IBN dalam mengimplementasikan dan menegakkan peraturan, dimana unit kerja ini sebagai garda terdepan dalam melayani dan membina pemegang izin, stakeholders, dan masyarakat. Internal BAPETEN tersebut diantaranya adalah DPIBN, DI2BN dan P2STPIBN serta unit kerja lain di cluster FRZR dan juga BHKK.
Pembinaan ini dibuka oleh Direktur DP2IBN, Haendra Subekti dan diselenggarakan secara hybrid. Sekitar 41 orang hadir dalam zoom meeting, sementara 49 lainnya hadir secara langsung di Ruang Auditorium Lt. 8 BAPETEN. Turut hadir Plt. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Zainal Arifin dalam pembinaan ini.
Dalam arahannya, Zainal Arifin mengatakan, “Regulasi terbaru harus diupdate dan peserta pembinaan agar berpartisipasi memberikan masukan untuk perbaikan selanjutnya agar peraturan mampu terap”. Zainal menambahkan beberapa kasus terkait perkembangan pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran, “Di lapangan saat ini surat dari INUKI, surat dari PT. Thorcon Power Indonesia dan beberapa calon investor lain yang berniat berkonsultasi terkait pembangunan PLTN, penyediaan Bahan bakar nuklir, produksi bahan bakar nuklir, tidak adanya permohonan mineral ikutan radioaktif (MIR) karena tidak ada yang memiliki KBLI MIR, informasi terkait pencurian ZRA, dan usulan shutdown reaktor Triga Bandung.” Ujar Zainal.
Dipaparkan 3 peraturan terkait IBNdalam pembinaan ini, yakni Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (PP 52/2022). Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir (Perba 5/2022), dan Perba Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komisioning Reaktor NonDaya (Perba 2/2019).
Paparan pertama disampaikan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan INNR, Farid N. Jusuf. PP 52/2022 adalah pelaksanaan Pasal 16 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. PP ini perlu dibaca bersamaan dengan Perpu No 2/2022 (yang kini statusnya mengganti UUCK) dan PP No. 5 Tahun 2021. Pokok-pokok pembinaan terkait PP 52/2022, antara lain: sistematika pengaturan, tujuan, lingkup keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, 3 kegiatan utama di pertambangan bahan galian nuklir, dan detil dari tiap pengaturan.
Tujuan disusunnya PP 52/2022 disebutkan Farid sebagai pengimplementasian 3S nuklir (safety, security, dan safeguards) di subsektor pertambangan bahan galian nuklir. Selain 3S, pelaku usaha perlu mengikuti peraturan sektor lain yang juga berlaku dalam pertambangan bahan galian nuklir. Demi menjamin keselamatan, keamanan, dan manajemen pertambangan bahan galian nuklir pada 3 kegiatan utama pertambangan bahan galian nuklir. Tiga kegiatan utama tersebut adalah pertambangan mineral radioaktif, pengolahan MIR, serta penyimpanan MIR.
Keselamatan dalam PP ini terdiri dari beberapa hal: keselamatan fasilitas dan kegiatan, proteksi radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hukum, penanggulangan kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif. Dijelaskan pula apa saja yang menjadi persyaratan teknis keselamatan fasilitas dan kegiatan yang tertera dalam syarat analisis wilayah tambang, perancangan dan perubahan desain, konstruksi, penambangan, pengolahan, modifikasi, dekomisioning pertambangan. Sedangkan keamanan terdiri dari proteksi fisik dan garda aman (safeguards).
Selanjutnya, terkait inspeksi dan penegakan hukum administratif juga dipaparkan. Ada sedikit perbedaan antara mekanisme pemberian sanksi untuk kegiatan penambangan dan pengolahan dengan penyimpanan.
Paparan kedua disampaikan oleh Pengawas Radiasi Muda di Kelompok Fungsi Pengaturan RND, Suci Prihastuti. Pokok-pokok pembinaan terkait Perba 5/2022 yang disampaikan: proses penyusunan dan pengundangan, latar belakang revisi perba sebelumnya, tujuan perba, pada tahap apa perba berlaku, perbandingan perba ini dengan perba sebelumnya (Perba 8/2008), dan substansi pengaturan.
Perba yang diundangkan 15 Juli 2022 lalu ini adalah peraturan manajemen penuaan reaktor yang telah dimutakhirkan dengan kebutuhan terkini, untuk mengganti Perba 8/2008 yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Perba ini berlaku pada tahap perizinan komisioning hingga operasi (PP 54/2012 dan PP 2/2014). Tujuan dan sasaran Perba 5/2022 adalah untuk memberikan panduan bagi PI mengenai manajemen penuaan agar mampu mempertahankan integritas dan keandalan SSK kritis dan agar pemegang izin dapat mewujudkan pengoperasian reaktor nuklir yang selamat sesuai umur instalasi serta menjadi dasar hukum yang diacu inspektur dan evaluator perizinan.
Paparan ketiga disampaikan oleh Pengawas Radiasi Madya di Kelompok Fungsi Pengaturan RND, Zulfiandri. Pokok-pokok pembinaan terkait Perba 2/2019 yang disampaikan: komisioning, tujuan perba, sistematika perba, dan persyaratan serta ketentuan perba komisioning. Zulfiandri menyebutkan, komisioning bertujuan agar ada mekanisme pembuktian/pengujian terhadap seluruh SSK terpasang (dengan bahan bakar nuklir), dengan sebuah kriteria penerimaan.
Perba 2/2019 adalah pelaksanaan Pasal 19 dari PP 54/2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir. Perba 2/2019 yang mengatur syarat teknis keselamatan komisioning ini juga perlu dibaca bersamaan dengan Perba 1/ 2022 yang mengatur mengenai tata laksana perizinannya.
Dari segi waktu, ada tahap pra-komisioning, komisioning, dan pasca komisioning.Pra-komisioning meliputi hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum komisioning seperti persyaratan administratif, teknis dan finansial, penetapan program komisioning, penetapan panitia penilai keselamatan. Komisioning berarti pemegang izin wajib memastikan semua pengujian reaktor nondaya secara terintegrasi tanpa bahan bakar nuklir. Pelaksanaan fase komisoning diantaranya, pengujian untuk pemuatan bahan bakar nuklir dan kekritisan awal, pengujian daya rendah, pengujian kenaikan daya, dan pengujian daya penuh.
Beberapa hal yang perlu dicermati dalam komisioning, diantaranya adalah pengukuran reaktivitas, uji sistem kendali dan shutdown, pengukuran pemetaan fluks, pengujian awal medan radiasi, uji sistem pendingin primer, uji sistem listrik. Untuk daya penuh, komisioning harus memperhatikan kriteria keberterimaan dalam pengukuran reaktivitas, uji respons scram, kalibrasi kanal, validasi sistem instrumentasi, verifikasi sistem pendingin dan moderator, dst. Pasca-komisioning juga perlu diperhatikan perihal apa saja yang perlu disiapkan dan dilaporkan ke Badan Pengawas dalam rangka tahapan izin selanjutnya, yakni operasi.
Acara ditutup oleh Direktur DP2IBN Haendra Subekti. “Diharapkan dengan adanya pembinaan ketiga peraturan ini, setiap unit kerja terkait bisa lebih memahami peraturan serta aware terhadap hambatan, kendala, dan perkembangan yang tengah dihadapi, baik dari unit peraturan maupun luar.” Ucap Haendra.
“Untuk menjamin perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan segenap insan Badan Pengawas mampu bekerjasama dengan baik untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi stakeholders serta terus bekerja dengan baik dalam menegakkan peraturan yang adil, bermanfaat, mampu terap, dan efektif.” Tambahnya. (DP2IBN/Astasyia/BHKK/Bams)
Komentar (0)