Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang FRZR Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Kembali 25 September 2012 | Berita BAPETEN(Palembang,BAPETEN)
Di samping manfaat yang besar, tenaga nuklir juga memiliki potensi risiko bahaya. Keselamatan merupakan keadaan tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya dan minimalisasi potensi risiko bahaya yang serendah-rendahnya. Salah satu mekanisme untuk mencapai keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dengan pengawasan, melalui penetapan peraturan perundang-undangan, system perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk zat radioaktif dan radiasi pengion,
BAPETEN memiliki peran melaksanakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja,
anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang banyak memiliki rumah sakit dan industri yang menggunakan zat radioaktif ataupun radiasi pengion. Menurut data di B@lis (BAPETEN Licensing and Inspection System, 18 September 2012) di provinsi tersebut terdapat 128 instansi/perusahaan, dengan total izin berjumlah 373 pemanfaatan tenaga nuklir. Dengan pertimbangan tersebut, maka atas kerja sama antara BAPETEN dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (20/09/2012), diselenggarakanlah acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang mengundang para praktisi, pemegang izin, serta asosiasi profesi.
Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang banyak memiliki rumah sakit dan industri yang menggunakan zat radioaktif ataupun radiasi pengion. Menurut data di B@lis (BAPETEN Licensing and Inspection System, 18 September 2012) di provinsi tersebut terdapat 128 instansi/perusahaan, dengan total izin berjumlah 373 pemanfaatan tenaga nuklir. Dengan pertimbangan tersebut, maka atas kerja sama antara BAPETEN dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (20/09/2012), diselenggarakanlah acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang mengundang para praktisi, pemegang izin, serta asosiasi profesi.
Dalam sambutan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh dr. Fenti Aprina,
M.Kes, selaku Sekretaris Dinas, disampaikan apresiasi tinggi dan sambutan
terbuka atas prakarsa BAPETEN untuk menyelenggarakan acara pembinaan yang
bertujuan meningkatkan pemahanan dan ketaatan para praktisi dan pengguna
radiasi pengion maupun zat radioaktif. Peningkatan pemahaman dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan sangat berhubungan erat dengan pencapaian
keselamatan dan pelayanan prima yang akan bermuara kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini seirama dengan target pencapaian RPJM dan
target MDG 2015 sektor kesehatan untuk penciptaan lingkungan yang sehat, baik
secara fisik ataupun biologik.
Setelah era otonomi daerah, kewenangan pemberian rekomendasi fasilitas untuk pemanfaatan radiasi tidak lagi berada di pemerintah provinsi, tetapi sudah dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Masa transisi ini seringkali menimbulkan terjadinya pengadaan perlengkapan ataupun peralatan yang menggunakan radiasi pengion atau zat radioaktif belum memperhatikan persyaratan ruangan, sarana kerja, maupun kualifikasi personil yang sesuai. Hal ini perlu mendapat perhatian kita bersama.
Setelah era otonomi daerah, kewenangan pemberian rekomendasi fasilitas untuk pemanfaatan radiasi tidak lagi berada di pemerintah provinsi, tetapi sudah dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Masa transisi ini seringkali menimbulkan terjadinya pengadaan perlengkapan ataupun peralatan yang menggunakan radiasi pengion atau zat radioaktif belum memperhatikan persyaratan ruangan, sarana kerja, maupun kualifikasi personil yang sesuai. Hal ini perlu mendapat perhatian kita bersama.
Di Provinsi Sumatera Selatan pernah terjadi kasus dimana evaluasi dosis terhadap
pekerja radiasi di sebuah rumah sakit menunjukkan adanya dosis berlebih (over
dosis). Hal ini pernah menjadi perhatian, bahkan sempat mendapat teguran dari
Kemenkes. Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan secara seksama, ternyata
didapatkan fakta di lapangan bahwa film badge personil bersangkutan selalu
digantungkan di dekat peralatan sinar-X, tidak dikenakan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, melalui acara pembinaan ini akan didapatkan pemahaman dan
persepsi yang benar oleh para praktisi di lapangan, sehingga kejadian-kejadian
yang tidak kita inginkan sebagaimana tersebut di atas tidak akan terulang lagi.
Acara pembinaan yang dihadiri 40-an peserta undangan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BAPETEN, Dr. Muhammad Dani.
Dalam sambutannya Sekretaris Utama BAPETEN menyampaikan beberapa
hal, antara lain mengenai lingkup pemanfaatan tenaga nuklir yang meliputi
bidang penelitian dan pengembangan, kesehatan, industri, dan pertanian. BAPETEN
sehubungan dengan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan pemanfaatan tenaga
nuklir telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan amanat turunan dari
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan
Sumber Radioaktif, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Perizinan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Khusus di bidang kesehatan, terkait dengan penggunaan pesawat sinar-X di rumah sakit
ataupun klinik, telah diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN Nomor 8
Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X
Radiodiagnostik dan Intervensional dan Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik dan Intervensional. Adapun
berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di bidang industry, telah diterbitkan
Perka BAPETEN No.5 Tahun 2008 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat
Radioaktif untuk Well Logging, Perka BAPETEN No.6 Tahun 2008 tentang
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk
Gauging, dan Perka BAPETEN No.7 Tahun 2008 tentang Keselamatan Radiasi dalam
Penggunaan Peralatan Radiografi Industri. Di samping itu terkait dengan hak
pekerja radiasi juga telah diberlakukan Perka BAPETEN No.6 Tahun 2010 tentang
Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi. Oleh karena itu, Sestama BAPETEN berharap
agar acara pembinaan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk saling
bertukar informasi dan pengalaman demi pencapaian tingkat keselamatan yang
tinggi.
Acara pembinaan diisi dengan presentasi dan diskusi. Bertindak selaku nara sumber
untuk peraturan perundangan bidang kesehatan adalah Indra Gunawan, S.H., M.H.,
selaku Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan. Adapun
materi peraturan perundangan bidang industry disampaikan oleh Ishak, M.Si,
selaku Kasubdit Pengaturan, Kesehatan, Industri dan Penelitian. Sedangkan untuk
penjelasan mengenai sistem perizinan disampaikan oleh Dra. Suyati, Kasubdit
Perizinan Kesehatan. Bertindak selaku moderator yang memandu acara adalah Dra.
Noviyanti Noor, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat
Radioaktif.
Dalam sesi diskusi muncul beberapa permasalahan yang dihadapi para pemegang izin di lapangan, diantaranya masalah pengurusan izin pesawat sinar-X dan proses persetujuan pengiriman zat
radioaktif untuk penggunaan yang memiliki mobilitas tinggi. Ada juga tanggapan
dari peserta mengenai keterkaitan konsideran menimbang dalam beberapa Perka
BAPETEN yang telah diterbitkan dengan peraturan yang diatur oleh kementerian
atau lembaga non kementerian yang lain, seperti kesehatan dan industri.
Secara umum acara Pembinaan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif berlangsung penuh perhatian dan antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Secara umum acara Pembinaan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif berlangsung penuh perhatian dan antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Sumber : DP2FRZR