Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang FRZR di Provinsi Sulawesi Utara
Kembali 02 April 2013 | Berita BAPETEN(Manado, Sulawesi Utara,BAPETEN)
Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi dengan jumlah instansi yang memanfaatkan tenaga nuklir cukup banyak di Kawasan Timur Indonesia. Hingga saat ini tercatat terdapat 27 instansi atau perusahaan, dengan jumlah total izin sebanyak 59 (data B@LIS). Dengan demikian pemahaman dan kesadaran hukum berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, khususnya di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR) harus terus ditingkatkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif tingkat Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (27/03) yang lalu.
Sebagai mitra kegiatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretaris Dinkes, dr. Juni Tampemawa, M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi
dan penghormatannya atas dipilihnya Provinsi Sulawesi Utara menjadi salah satu
tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan yang sangat penting tersebut. Lebih
lanjut disampaikan, “Pemanfaatan tenaga nuklir di negara maju sudah
meluas dalam berbagai bidang, termasuk bidang
kesehatan. Potensi tersebut harus dikembangkan sebesar-besarnya untuk peningkatan kemakmuran rakyat. Namun
demikian, di samping manfaat yang sangat besar, resiko dalam pemanfaatan tenaga
nuklir harus diminimalisir. Oleh karena itu pemanfaatan
tersebut harus diawasi, melalui peraturan, perizinan, dan
inspeksi untuk meningkatkan disiplin dan budaya keselamatan. Di sinilah perlu
kemitraan strategis antara BAPETEN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan pengawasan terhadap segala pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air
dengan Dinkes. Prov. Sulawesi Utara.â€
Sementara itu, dalam pidato sambutan dan pembukaan acara pembinaan, Deputi Kepala BAPETEN bidang Pengkajian dan
Keselamatan Nuklir, Dr. Khoirul Huda, M.Eng., menyampaikan sejarah pemanfaatan
tenaga nuklir yang diawali dengan penemuan sinar-X oleh William Roengent pada
tahun 1896. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjelang Perang Dunia II
diketemukan unsur Uranium yang dapat dipergunakan untuk reaksi pembelahan inti
atom dan menghasilkan energi yang maha dahsyat. Dari reaksi inilah kemudian
berhasil dibuat bom nuklir yang diledakkan di Hiroshima dan Nagasaki, sekaligus
mengakhiri Perang Dunia II. Setelah era tersebut, tenaga nuklir dikembangkan
lebih luas di bidang energi, industri dan kesehatan. Sejarah pengenalan
teknologi nuklir lewat bom tersebut menjadikan pemahaman masyarakat awam hingga
kini masih mengindentikkannya sebagai perusak atau pemusnah massal.
Prolematika dunia di masa kini berkaitan dengan kelangkaan sumber pangan,
air, dan energi. Untuk pengembangan varietas tanaman pangan, nuklir telah
banyak dimanfaatkan untuk penemuan benih unggul, seperti padi, kedelai, gandum,
dan pengembangan perikanan, serta peternakan. Dalam bidang energi, nuklir bisa
menjadi harapan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi di masa
depan.
Nuklir sangat bermanfaat, tetapi juga memiliki risiko bahaya radiasi. Hal ini merupakan tantangan untuk kita bersama bagaimana menekannya serendah mungkin. Dalam penggunaan nuklir, prinsip utama yang dikedepankan adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Dalam pemanfaatan tersebut diterapkan prinsip pertahanan mendalam (defend in depth). Prinsip 1, setiap pengoperasian alat harus terkendali dan tidak boleh ada penyimpangan. Prinsip 2, jika terjadi anomali, jangan sampai terjadi kecelakaan (sehingga personil harus kompeten, prosedur baik). Prinsip 3, jika terjadi kecelakaan, jangan sampai terjadi lepasan atau kebocoran radiasi ke lingkungan hidup. Prinsip 4, jika terjadi kebocoran, jangan sampai meluas dan membesar. Prinsip 5, jangan sampai ada orang yang menerima dosis paparan radiasi berlebih.
Nuklir sangat bermanfaat, tetapi juga memiliki risiko bahaya radiasi. Hal ini merupakan tantangan untuk kita bersama bagaimana menekannya serendah mungkin. Dalam penggunaan nuklir, prinsip utama yang dikedepankan adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Dalam pemanfaatan tersebut diterapkan prinsip pertahanan mendalam (defend in depth). Prinsip 1, setiap pengoperasian alat harus terkendali dan tidak boleh ada penyimpangan. Prinsip 2, jika terjadi anomali, jangan sampai terjadi kecelakaan (sehingga personil harus kompeten, prosedur baik). Prinsip 3, jika terjadi kecelakaan, jangan sampai terjadi lepasan atau kebocoran radiasi ke lingkungan hidup. Prinsip 4, jika terjadi kebocoran, jangan sampai meluas dan membesar. Prinsip 5, jangan sampai ada orang yang menerima dosis paparan radiasi berlebih.
Oleh karena itu, kunci utama untuk mencapai keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir adalah kerja sama diantara
kita semua (pemegang izin, pekerja radiasi, dinas terkait dan BAPETEN) sesuai dengan proporsi peranan masing-masing.
Rangkaian acara pembinaan yang diikuti 41 peserta dari berbagai rumah sakit, klinik, dinas terkait dan asosiasi radiographer tersebut diawali dengan presentasi Pengenalan Kelembagaan BAPETEN oleh Ir. Berthie Isa, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN. Selanjutnya dipresentasikan pula 3 (tiga) buah peraturan terkait bidang medis, masing-masing Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Ishak, MSi selaku Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, serta Perka BAPETEN No.9 Tahun 2011 tentan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2008 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi yang disampaikan Indra Gunawan, SH.MH, Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan.
Rangkaian acara pembinaan yang diikuti 41 peserta dari berbagai rumah sakit, klinik, dinas terkait dan asosiasi radiographer tersebut diawali dengan presentasi Pengenalan Kelembagaan BAPETEN oleh Ir. Berthie Isa, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN. Selanjutnya dipresentasikan pula 3 (tiga) buah peraturan terkait bidang medis, masing-masing Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Ishak, MSi selaku Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, serta Perka BAPETEN No.9 Tahun 2011 tentan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2008 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi yang disampaikan Indra Gunawan, SH.MH, Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan.
Melengkapi informasi untuk peserta acara pembinaan peraturan perundang-undangan
disampaikan pula presentasi mengenai Sistem Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat
Radioaktif yang berkaitan dengan penggunaan di bidang medis oleh Ir. Sugeng
Sumbardjo, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Dalam
berbagai sesi presentasi, peserta terlihat sangat antusias menyimak materi yang
diberikan oleh para nara sumber.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab terungkap beberapa permasalahan terkait, diantaranya mengenai persetujuan pengiriman untuk penggunaan zat radioaktif dengan mobilitas sangat tinggi, masih banyaknya rumah sakit yang mengoperasikan perlatan tanpa memiliki izin, penggunaan peralatan pemantauan dosis untuk pekerja radiasi, usulan pelaksanaan diklat proteksi radiasi dan penyegaran PPR dengan sistem jemput bola, pemantauan keluar-masuk zat radioaktif di pelabuhan, termasuk harmonisasi penerapan peraturan perundang-undangan di lapangan.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab terungkap beberapa permasalahan terkait, diantaranya mengenai persetujuan pengiriman untuk penggunaan zat radioaktif dengan mobilitas sangat tinggi, masih banyaknya rumah sakit yang mengoperasikan perlatan tanpa memiliki izin, penggunaan peralatan pemantauan dosis untuk pekerja radiasi, usulan pelaksanaan diklat proteksi radiasi dan penyegaran PPR dengan sistem jemput bola, pemantauan keluar-masuk zat radioaktif di pelabuhan, termasuk harmonisasi penerapan peraturan perundang-undangan di lapangan.
Sumber : DP2FRZR