Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif kepada Pemangku Kepentingan Pengguna Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion
Kembali 11 Oktober 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN kembali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif kepada para pemangku kepentingan pada 10 Oktober 2024 secara daring dan dihadiri 91 orang peserta, khususnya bagi pengguna iradiator dengan pembangkit radiasi pengion. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan di BAPETEN.
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai sarana diseminasi, komunikasi dan koordinasi antara BAPETEN, BRIN dan pihak terkait lainnya untuk memastikan setiap personel yang bekerja pada fasilitas iradiator memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan industri iradiator terus berkembang dan secara tidak langsung dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Indonesia karena produk-produk Indonesia dapat meningkat nilainya setelah dilakukan iradiasi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang menyampaikan bahwa selain untuk menginformasikan update regulasi dan kebijakan terkait perizinan, Pemerintah juga selalu berupaya untuk melakukan penyederhanaan proses birokrasi. Melalui kegiatan ini BAPETEN juga mengharapkan saran dan masukan terkait hambatan dan kendala dalam proses perizinan pemanfaatan iradiator yang dialami pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penyederhanaan peraturan terkiat perizinan.
“Iradiator digunakan untuk meningkatkan mutu hasil pertanian, perikanan, dan produk lainnya sehingga dapat mendorong pendapatan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan termasuk meningkatkan neraca ekspor impor yang secara tidak langsung akan berdampak positif pada taraf hidup masyarakat Indonesia” tambahnya.
Kerjasama dan koordinasi antar lembaga, khususnya dengan BRIN, pelaku usaha, lembaga pelatihan kerja, dan lembaga sertifikasi profesi serta pihak terkait lain sangat dibutuhkan untuk memastikan ketersediaan personel bagi fasilitas iradiator.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Chrisantus Aristo WD dari DP2FRZR BAPETEN tentang Ketentuan Peraturan Peraturan Perundang-undangan mengenai Personel pada Fasilitas Iradiator. Disampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah munculnya isu terkait kesulitan pemenuhan izin pemanfaatan iradiator karena terbatasnya pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja personel iradiator, khususnya untuk petugas keahlian meliputi operator, petugas perawatan, dan petugas dosimetri. Pada paparannya juga disampaikan hal-hal terkait dengan persyaratan personel pada fasilitas iradiator, tugas dan tanggung jawab masing-masing personel, dan ketentuan izin bekerja bagi setiap personel iradiator yang meliputi pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan surat izin bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014.
Presentasi kedua disampaikan oleh Pramaning Tri Hastari dari Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN mengenai Penyelenggaraan Pelatihan Petugas Iradiator. Pramaning menyampaikan hal-hal terkait dengan pengalaman penyelenggaraan pelatihan personel iradiator oleh Pusdiklat BRIN, status penyelenggaraan pelatihan irradiator (2021 – sekarang) dan materi pelatihan yang disampaikan dalam pelatihan personel iradiator. Disampaikan pula bahwa DPK BRIN mendorong berkembangnya lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi kerja bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di luar BRIN.
Kemudian presentasi ketiga disampaikan oleh Eko Setiono Siswoto dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN yang menyampaikan paparan terkait dengan status sertifikasi personel iradiator. Eko membicarakan pentingnya sertifikasi personel iradiator, dasar hukum pelaksanaan sertifikasi personel iradiator, klasifikasi keahlian personel iradiator sesuai SB 002 Tahun 2016, iradiator menurut jenisnya dalam sertifikasi personel iradiator, proses kualifikasi; sertifikasi personel iradiator, ujian kualifikasi,masa berlaku sertifikat, perpanjangan, dan sertifikasi ulang, serta sertifikasi personel oleh LSP eks BATAN dan sertifikasi personil oleh LSP BRIN.
Dalam sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan terhadap pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kerja petugas keahlian pada fasilitas iradiator. Topik yang jadi bahasan adalah terkait jadwal pelatihan, jumlah peserta pelatihan minimal, upaya mempercepat layanan pelatihan bagi petugas keahlian, besaran tarif penyelenggaraan pelatihan, dan skema pelatihan petugas keahlian pada fasilitas iradiator. [I Made Ardana/DP2FRZR/AAP]
Komentar (0)