Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Provinsi Jambi
Kembali 20 November 2017 | Berita BAPETEN
Picture6-300x123.png

Provinsi Jambi merupakan Provinsi penyelenggaraan  terakhir di tahun 2017 dari serangkaian kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan  bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR). Pembinaan ini  merupakan salah cara bagi BAPETEN dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada stakeholders di Provinsi Jambi.

Acara dimulai dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan, disampaikan  oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Dradjat Noerwasana, M.Si. Dalam laporannya Adi menguraikan bahwa  jumlah peserta undangan yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 40 peserta dari 27 instansi yang diundang baik dari bidang medik (terdiri  dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,   Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik), asosiasi dan Universitas  yang berada di wilayah Provinsi Jambi.

“Di bumi sepucuk Jambi sembulan lurah, tanah pusako betuah kota Jambi, dengan diiringi doa dan harapan, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan YME dan diberi kesehatan" demikian kalimat sambutan selamat datang dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dr. Samsiran Halim. Kepada BAPETEN, Samsiran berterimakasih karena telah mengadakan kegiatan pembinaan ini di Provinsi Jambi dan berharap kepada seluruh peserta untuk dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan ini, agar dapat menjadi bagian dari pembangunan untuk mendukung masyarakat hidup sehat. Samsiran juga menyampaikan "semoga kegiatan pembinaan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta pembinaan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat" ujarnya menambahkan.

imgkonten

Selanjutnya, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.Si, membuka acara pembinaan  secara resmi dan memberikan pemaparan mengenai kebijakan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif.

“Diharapkan para peserta pembinaan dapat memberikan feedback untuk menyempurnakan peraturan perundangan yang akan dipaparkan, yaitu Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion” tukas  Ishak.

imgkonten

Salah satu amanat dari Undang-Undang  No 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran adalah bahwa penggunaan pesawat sinar X memerlukan izin dari BAPETEN. Undang-Undang No 10 tahun 1997 juga  mengatur tentang pengawasan tenaga nuklir yang terdiri atas pengaturan, perizinan dan inspeksi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengaturan mengenai fasilitas radiasi dan instalasi nuklir.

Dalam presentasinya Ishak mengatakan bahwa sistem perizinan pada saat ini sudah menggunakan sistem online BALIS. Dan diharapkan hal ini lebih memudahkan untuk semua pemohon di seluruh Indonesia dalam kepengurusan izin pemanfaatan tenaga nuklir.

imgkonten

Isu-isu yang menjadi perhatian dari proses peraturan perundang-undangan antara lain transparasi dan akuntabilitas, efektif (kemamputerapan, berdaya guna dan berhasil guna), dan keharmonisan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Contohnya adalah untuk di bidang medik, peraturan perundang-undangan harus harmonis dengan peraturan kementerian kesehatan. Tantangan pada saat ini antara lain perkembangan standar keselamatan, pemberlakukan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), perkembangan teknologi Nuklir/Radiasi, peningkatan daya saing, dan pelayanan prima.

Pada saat ini, kata Ishak,  "BAPETEN sedang melakukan beberapa kegiatan penyusunan dan amandemen beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 10 tahun 1997, PP 29 tahun 2008, PP 33 tahun 2007 dan beberapa Perka BAPETEN lainnya. Ketika membuat regulasi, sebenarnya BAPETEN melibatkan stakeholder, salah satunya mekanisme konsultasi publik dan penayangan di website BAPETEN.

imgkonten

Bertindak sebagai moderator dalam pembinaan ini Drs. Togap Marpaung, PGD dengan 2 (dua) nara sumber yakniAdi Dradjat Noerwasana, M.Si  dan Drs. Soegeng Rahadhy, M.Eng. Sc.

Soegeng, dalam memberikan pemaparan mengenai Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 tahun 2011, menegaskan bahwa persyaratan dasar dalam hal penggunaan pesawat sinar X di bidang medik, mengenai peralatan proteksi radiasi, radiographer dan TLD. Sementara itu, Adi Dradjat memaparkan tentang Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 tahun 2014 antara lain mengenai jenis-jenis petugas tertentu, tugas petugas tertentu, dan ketentuan untuk mendapatkan SIB.

Dalam sesi diskusi, peserta terlihat cukup antusias  menanyakan hal-hal yang lebih detail kepada para narasumber mengenai penerapan peraturan dan kendala yang mereka hadapi.

 Acara diakhiri dan ditutup oleh Ishak, M.Si, didahului  penyerahan sertifikat kepada setiap peserta pembinaan.  (dp2frzr/hr/bho/bsb)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK