Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan di Kota Palembang
Kembali 29 Maret 2022 | Berita BAPETENPenggunaan teknologi sumber radiasi pengion terus berkembang, salah satunya dalam bidang medik yang sangat bermanfaat untuk mendukung diagnosis penyakit dan terapi. Disamping manfaat yang dapat dirasakan tersebut, penggunaan teknologi sumber radiasi pengion juga dapat memberikan risiko bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi serta pengawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Guna menyebar luaskan informasi tentang tata cara perizinan dan pentingnya menerapkan proteksi radiasi serta aturan-aturan yang harus diikuti agar tujuan proteksi dan keselamatan radiasi tersebut dapat dicapai dengan hasil yang baik, BAPETEN menyelenggarakan pembinaan kepada pengguna, pemangku kepentingan, dan masyarakat, yang kali ini dilaksanakan di Kota Palembang, pada Selasa, 29 Maret 2022.
Kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan merupakan kegiatan yang dilakukan setelah terbitnya sebuah peraturan. Topik utama pembinaan adalah Perizinan Berusaha terkait dengan pemanfaatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan Peraturan Badan No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Plt. Direktur Direktorat Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Soegeng Rahadhy. Dalam laporannya Soegeng menyampaikan terima kasih kepada Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Fasyankes dan Mutu Akreditasi, para presenter dan semua peserta undangan yang telah hadir pada hari ini.
Peserta yang diundang secara luring sebanyak 25 peserta dan secara daring sebanyak 110 peserta dari fasilitas kesehatan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung. “Pada saat ini peserta yang telah hadir sebanyak 23 orang dan sebanyak 64 orang mengikuti melalui aplikasi zoom meeting. Dari acara ini diharapkan peserta mendapatkan bekal pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan sehingga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan di instansi masing-masing”, jelasnya.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN), Dahlia Cakrawati Sinaga secara resmi membuka acara ini. Dahlia menyampaikan bahwa pembinaan merupakan salah satu tahapan untuk mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan secara nasional kepada stakeholder sehingga tercipta pemahaman persepsi yang baik. Tugas bersama mengawal peraturan yang sudah diterbitkan sehingga terimplementasi dengan baik.
Pada pembinaan ini disampaikan UU Cipta kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha yang mengakomodasi Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 dan Perba No. 4 Tahun 2020 yang kami sesuaikan dengan audien yang hadir pada saat ini. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan, dibalik itu juga mencapai kesejahteraan masyarakat. “Apabila ada usulan, gagasan, saran, kita dapat memperkaya substansi peraturan. Selain itu kami berharap peraturan yang diterbitkan dapat mampu terap dan dipatuhi oleh semua pihak”, pungkasnya.
Kepala Seksi Fasyankes dan Mutu Akreditasi, Ibu Sari Apriyani hadir mewakili Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sambutan. Sari menyampaikan untuk selalu berkomunikasi, berkolaborasi dan bersinergi dengan BAPETEN terkait dengan pelayanan Kesehatan dalam penggunaan radiologi diagnostik dan intervensional.
Sesuai dengan PMK No. 14 Tahun 202, salah satu layanan yang harus ada di RS adalah radiologi. Di Sumatera Selatan terdapat 87 RS dengan 15 RSIA, 3 RS khusus gigi, mulut dan jiwa, dan 69 RS umum tipe D sampai dengan A.
Salah satu syarat untuk perpanjangan RS dan salah satu syarat akreditasi. Sesuai Surat Edaran No.133 Tahun 2021 bahwa radiologi itu menjadi bagian yang tidak bisa kita putuskan dari RS karena merupakan salah satu unsur penunjang medik yang sangat ditunggu hasil dari radiologi.
Diharapkan kedepannya akan ada percepatan-percepatan, karena masalah dalam radiologi ini biasanya adalah tenaga ekpertise. Tanpa ekspertise tidak sah untuk menegakkan diagnostik tahap selanjutnya. Salah satu poin akreditasi adalah surat izin operasional berbasis aplikasi, salah satunya adalah izin Bapeten. Dalam kesempatan ini, Sari juga menyampaikan pemaparan mengenai kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan terkait penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervansional di fasilitas Kesehatan.
Acara inti kegiatan ini adalah presentasi Deputi PKN yang menyampaikan materi mengenai UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. UU Cipta kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini merevisi puluhan peraturan dan menyebabkan banyak pasal-pasal yang terdampak. Kemudahan lapangan kerja dan investasi merupakan tujuan utama dari peraturan ini. Investasi untuk lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.
UU Cipta kerja ini mempengaruhi beberapa hal, untuk sektor ketenaganukliran antara lain: Kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan inspeksi, serta penyediaan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi di Pemerintah Pusat. Perubahan nomenklatur dari “izin” menjadi “Perizinan Berusaha”, penghapusan pengaturan biaya izin, dan pengurangan masa pidana penjara dan penambahan nilai pidana denda menjadi bagian yang diatur dalam peraturn tersebut.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Perundang-undangan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang disampaikan oleh Pengawas Radiasi Utama, Bapak Dr. Ir. Djoko Hari Nugroho, MT. Pemaparan hirarki peraturan perizinan berusaha yaitu UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diturunkan menjadi PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP No. 5 Tahun 2021 ini selanjutnya dibuatkan dalam perba penatalaksanaan yaitu Perba No. 3 Tahun 2021 dan Perba No. 1 Tahun 2022.
Presentasi difokuskan pada standar proses dalam pemenuhan izin untuk pemanfaatan radiologi diagnostik dan intervensional. PMK No. 14 Tahun 2021 memiliki kesamaan dengan Perba No. 3 Tahun 2021 karena setiap K/L harus membuat penatalaksanaannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang mendapatkan banyak pertanyaan dari peserta luring dan daring. Antusiame peserta dalam sesi diskusi ini sangat tinggi sehingga banyak sekali pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan.
Semua pertanyaan maupun masukan dari peserta sudah ditanggapi oleh nara sumber. Pertanyaan sangat beragam antara lain terkait izin berdasarkan tingkat risiko, pengurusan izin melalui OSS dan Balis, dokumen persyaratan izin, sumber daya manusia, serta ketentuan teknis mengenai ruangan radiologi. Disamping itu juga ada masukan untuk mempermudah para pemohon izin, diharapkan BAPETEN dapat memberikan panduanpenyusunan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan izin.
Di penghujung acara, Soegeng Rahadhy menutup acara dan menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi semua peserta yang hadir. “Masukan-masukan dan diskusi akan menjadi bahan bagi kami dalam mengawasi tenaga nuklir, khususnya dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif. BAPETEN terbuka untuk semua pertanyaan, dipersilahkan untuk menghubungi kami via email dp2frzr@bapeten.go.id”. katanya (DP2FRZR/Intanung/BHKK/Bams).
Komentar (0)