Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan
Kembali 20 Maret 2025 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholders) secara daring pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan salah satu proses penting setelah peraturan perundang-undangan diterbitkan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah diterbitkan agar peraturan dapat lebih dipahami dan diikuti oleh para pihak pemangku kepentingan sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Pada kesempatan ini peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif.
Acara dimulai dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua Tim Kegiatan Pembinaan, I Made Ardana. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang 275 instansi yang mewakili berbagai institusi yaitu para pengguna bidang industri, kesehatan maupun penelitian, Kementerian/Lembaga dan dinas terkait, asosiasi profesi dan pihak akademisi. Pembinaan diselenggarakan secara daring dengan dihadiri oleh 88 orang peserta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN), Haendra Subekti. Haendra menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen secara terus-menerus dari BAPETEN kepala pelaku usaha yang memiliki izin dari BAPETEN yang dilakukan sejak peraturan direvisi, ketika melakukan proses perizinan, dan pada saat inspeksi. Pembinaan juga dapat dilakukan dengan cara konsultasi ke BAPETEN atau dalam bentuk pelatihan.
Pembinaan kemudian dilanjutkan dengan presentasi tentano “Arah Kebijakan Aspek Keamanan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir” disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Mukhlisin. Salam presentasinya Mukhlisin menjelaskan mengenai visi, misi, dan arah kebijakan BAPETEN Tahun 2025-2029 untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029 yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi pengawasan BAPETEN di bidang kesehatan, bidang penelitian dan industri telah dilakukan dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Di akhir presentasi, Mukhlisin menyampaikan bahwa dalam rangka pembangunan zona integritas, saat ini DP2FRZR sedang melakukan upaya menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Nanang Triagung Edi Hermawan tentang “Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif”. Dalam presentasinya Nanang menjelaskan mengenai latar belakang dilakukannya revisi terhadap peraturan mengenai keamanan sumber radioaktif, konsep baru pengaturan, muatan pengaturan serta poin penting dan penguatan pengaturan yang diusung dalam Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2024.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dengan antusias peserta dalam memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan terhadap kebijakan BAPETEN dan Perba Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum para peserta meminta penjelasan mengenai sertifikat petugas keamanan zat radioaktif, ketentuan pelatihan penyegaran dan lembaga pelatihan, standar kompetensi, serta format dan isi dokumen program keamanan zat radioaktif. Selain itu terdapat masukan terkait pentingnya pelaporan kejadian/ kecelakaan sumber radioaktif ke IAEA sebagai upaya pembelajaran atau lesson learned dari kasus hilangnya kendali pengawasan terhadap zat radioaktif.
Dengan terbitnya Perba No. 5 Tahun 2024 diharapkan dapat diimplementasikan dalam praktek pemanfaatan Zat Radioaktif karena keamanan Zat Radioaktif bukan hanya tanggung jawab regulator tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah, industri, dan pengguna, dan agar terus berkomitmen meningkatkan budaya keamanan serta kepatuhan budaya regulasi. (Diella/DP2FRZR/BHKK/OR)
Komentar (0)